Pekanbaru,sorotkabar.com – Pengelola Pasar Kodim, PT Peputra Maha Jaya (PMJ), membantah tudingan pedagang yang mengaku diminta membeli kembali lapak yang sebelumnya telah dibayar. Perusahaan menegaskan kebijakan yang diterapkan saat ini merupakan perpanjangan hak pakai, bukan jual beli kepemilikan.
Legal PT PMJ, Fadillah Abdul Kadir, mengatakan skema penguasaan lapak sejak awal bukanlah hak milik, melainkan hak pakai bangunan dengan jangka waktu tertentu. “Yang mereka peroleh itu hak pakai, bukan hak milik. Jadi tidak mungkin ada jual beli hak milik karena lahannya milik pemerintah kota,” kata Fadillah saat dihubungi, Selasa, 28 April 2026.
Menurut dia, hak pakai tersebut diberikan selama 20 tahun dan kini telah berakhir pada Februari 2025. Karena itu, pengelola menawarkan perpanjangan selama 10 tahun sesuai masa kerja sama PMJ dengan Pemerintah Kota Pekanbaru yang berlaku hingga 2035.
Fadillah menjelaskan, setiap pemilik lapak sebelumnya telah memegang dokumen berupa Surat Tanda Hak Pakai Bangunan (STHPB) yang mencantumkan jangka waktu penggunaan. “Di situ jelas tertulis masa berlakunya. Setelah habis, tentu harus diperpanjang,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan adanya pemaksaan dalam kebijakan tersebut. Menurut dia, PMJ telah menawarkan opsi kepada para pemilik untuk menyatakan minat atau tidak terhadap perpanjangan. “Tidak ada paksaan. Ini hanya penawaran perpanjangan. Kalau tidak berminat, hak itu kembali ke pengelola,” kata dia.
Terkait keluhan pedagang soal besaran biaya, Fadillah menyebut nilainya bervariasi tergantung lokasi dan luas lapak. Ia memperkirakan, jika sebelumnya hak pakai 20 tahun dihargai sekitar Rp50 juta, maka perpanjangan 10 tahun berada pada kisaran proporsional sekitar Rp25 juta, belum termasuk pajak.
Ia juga mengatakan, pengelola membuka skema pembayaran cicilan hingga 12 kali serta potongan harga untuk pembayaran tunai. Namun, permintaan penghapusan seluruh tunggakan tidak dapat dipenuhi. “Kalau minta pemutihan semua, tentu tidak bisa. Kami juga punya kewajiban membayar ke pemerintah kota,” ujarnya.
Fadillah menambahkan, PMJ tetap menanggung sejumlah kewajiban seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta kontribusi tahunan kepada pemerintah daerah. Menurut dia, beban tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab bersama para pemilik lapak sesuai proporsi masing-masing.
Ia juga menyoroti praktik jual beli lapak di bawah tangan yang disebut marak terjadi di kalangan pedagang tanpa sepengetahuan pengelola. Praktik ini, kata dia, menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah lapak merupakan hak milik permanen. “Banyak yang menjual ke pihak lain tanpa melalui pengelola, sehingga dianggap seperti hak milik. Padahal dari awal itu hak pakai dengan batas waktu,” ujarnya.
Mengenai tudingan tidak adanya sosialisasi, Fadillah menyatakan PMJ telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perwakilan pedagang. Ia mengklaim kegiatan tersebut terdokumentasi, termasuk pertemuan dengan forum pedagang.
“Kami sudah beberapa kali sosialisasi. Jadi kalau dibilang tidak pernah, itu tidak tepat,” kata dia.
Sebelumnya, belasan pedagang Pasar Kodim mengadukan kebijakan PMJ kepada Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, pada Senin, 27 April 2026. Mereka menilai kebijakan perpanjangan tersebut memberatkan dan dilakukan tanpa musyawarah.
Pedagang juga mengeluhkan adanya batas waktu pembayaran hingga 28 April 2026, dengan ancaman pengambilalihan lapak jika tidak dipenuhi.
Menanggapi hal itu, Fadillah menegaskan PMJ tidak menargetkan pedagang sebagai pihak utama, melainkan para pemilik hak pakai. Ia menyebut perlu dibedakan antara pedagang yang menyewa dan pemilik lapak.
“Kami tidak langsung berhubungan dengan pedagang, tapi dengan pemilik. Jadi persoalannya ada di pemilik yang hak pakainya sudah habis dan perlu diperpanjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian pemilik telah menyetujui perpanjangan dan prosesnya masih berlangsung. PMJ, kata dia, tetap membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi. (*)