Aceh Selatan jadikan Sekolah Rakyat Sarana Pemerataan Pendidikan

Aceh Selatan jadikan Sekolah Rakyat Sarana Pemerataan Pendidikan
Peserta didik siswi Sekolah Rakyat Kabupaten Aceh Selatan mengikut upacara bendera di Aceh Selatan, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-Dok Sekolah Rakyat Kabupaten Aceh Selatan

Aceh Selatan,sorotkabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan berkomitmen menjadikan Sekolah Rakyat (SR) sebagai sarana pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu guna mewujudkan generasi unggul serta memutus rantai kemiskinan di kabupaten tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Eja Rinanda Irma di Aceh Selatan di Aceh Selatan, Senin, mengatakan Sekolah Rakyat merupakan program strategis nasional dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Pemkab Aceh Selatan berkomitmen menjadikan Sekolah Rakyat sebagai sarana pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu," katanya.

Saat ini, kata dia, proses belajar mengajar Sekolah Rakyat di Kabupaten Aceh Selatan masih menumpang di Gedung SKB Labuhanhaji karena belum memiliki gedung permanen sendiri.

Menurut, pembangunan bangunan sekolah masih dalam tahap pengajuan proposal. Dan diharapkan proposal tersebut disetujui, sehingga Sekolah Rakyat di Kabupaten Aceh Selatan memiliki bangunan sendiri.

Kepala Sekolah Rakyat Kabupaten Aceh Selatan Junaedi Dongoran mengatakan jumlah peserta didik di sekolah yang dipimpinnya sebanyak 74 orang terdiri dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

"Peserta didik Sekolah Rakyat di Aceh Selatan sebanyak 74 orang, yakni sebanyak 49 orang jenjang 49 dan 25 orang tingkatan SMA. Semuanya dari keluarga kurang mampu," kata Junaedi Dongoran.

Ia menjelaskan peserta didik jenjang SMP dibagi menjadi dua kelas dan jenjang SMA itu satu kelas. Sedangkan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 berdasarkan Data Tunggu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Untuk penerimaan peserta didik baru melalui skema DTSEN sesuai dengan regulasi Sekolah Rakyat yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Junaedi Dongoran.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index