Kabar Gembira bagi ART, Besok DPR Sahkan UU PPRT

Kabar Gembira bagi ART, Besok DPR Sahkan UU PPRT
Ilustrasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Antara Foto/Imam B)

Jakarta,sorotkabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi kabar gembira bagi jutaan asisten rumah tangga (ART) yang selama ini menanti kepastian perlindungan hukum.

Berdasarkan undangan resmi yang diperoleh Beritasatu.com, rapat paripurna akan digelar mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta. Agenda rapat tercantum dalam lampiran undangan, seiring penyesuaian jadwal masa persidangan DPR RI Tahun Sidang 2025-2026.

RUU PPRT telah lama masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional, namun berulang kali tertunda. Jika disetujui, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam menjamin hak pekerja rumah tangga, termasuk perlindungan kerja, kepastian upah, hingga hubungan kerja yang lebih adil.

Sejumlah pihak menyambut positif agenda tersebut. RUU PPRT dinilai tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dalam membangun hubungan kerja yang jelas dan setara.

Rapat paripurna ini dipandang sebagai momentum penting untuk menjawab tuntutan panjang masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun memperjuangkan pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga.

Publik kini menanti keputusan DPR yang diharapkan dapat memperkuat komitmen negara dalam melindungi tenaga kerja sektor domestik, sekaligus menghadirkan keadilan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index