Polisi Gerebek Gudang Obat Ilegal di Cirebon

Polisi Gerebek Gudang Obat Ilegal di Cirebon
Barang bukti berupa obat ilegal yang berhasil diamankan oleh Polresta Cirebon di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026). ANTARA/HO-Polresta Cirebon.

Cirebon, Jawa Barat,sorotkabar.com -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat mengungkap sebuah rumah kontrakan di wilayah Cirebon dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial RA alias OKI (29).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama di Cirebon, Jawa Barat, Jumat mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas melaksanakan operasi penangkapan dan penyitaan barang bukti pada Rabu (15/4) malam.

"Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang, Cirebon diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan ilegal," katanya.

Dari hasil penggeledahan, kata dia, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disembunyikan dalam sebuah dus televisi untuk mengelabui petugas.

Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan meliputi 3.300 butir tramadol dan 3.950 butir trihexyphenidyl sehingga totalnya sebanyak 7.250 butir.

"Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi,"  kata Imara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ia menyampaikan tersangka menyimpan obat-obatan tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

"Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras tersebut," katanya.

Imara menegaskan tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang melalui layanan kepolisian setempat,"  ucap dia.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index