Purwokerto, sorotkabar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang melibatkan pemasok dan pengedar di tingkat lokal.
“Dalam pengungkapan yang dilakukan ini, kami mengamankan dua tersangka yang diduga berada dalam satu jaringan distribusi obat ilegal,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Jumat.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka MDD (36), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem, pada Senin (13/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 150 butir obat daftar G yang dikemas dalam dompet merah, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp597 ribu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang perempuan berinisial JCB,” ujarnya.
Petrus menjelaskan bahwa dengan berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pemasok utama dalam jaringan itu.
“Dari pengembangan kasus pertama, kami memperoleh informasi adanya pemasok utama. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikutnya,” katanya.
Ia mengatakan selang sekitar satu setengah jam kemudian atau sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di sebuah kamar kos di wilayah Karangpucung.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tersangka JCB alias Jeni (32), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, yang diduga sebagai pemasok utama obat-obatan terlarang dalam jaringan tersebut.
Dari lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 4.579 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl dan pil daftar G lainnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan obat ilegal.
Dalam keterangannya, JCB mengakui telah menjual obat-obatan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk tersangka MDD dan seorang pembeli lainnya.
“Tersangka perempuan ini berperan sebagai pemasok, sementara tersangka pertama berperan sebagai pengedar di tingkat bawah. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terstruktur,” kata Kapolresta.
Petrus mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian.
Menurut dia, Satresnarkoba Polresta Banyumas masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” katanya.(*)