WN Vietnam Selundupkan 796 Kg Sisik Trenggiling, Ditangkap di Merak

WN Vietnam Selundupkan 796 Kg Sisik Trenggiling, Ditangkap di Merak
ANTARA/Jessica Helena Wuysang/foc.Petugas memperlihatkan sisik dari hewan trenggiling (Manis Javanica).

Jakarta, sorotkabar.com— Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, Banten. Seorang warga negara Vietnam berinisial LVP langsung ditahan terkait kasus ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, temuan hampir 800 kilogram sisik trenggiling menunjukkan ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia.

“Karena itu, penegakan hukum harus dibangun tidak hanya untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi untuk mempersempit seluruh ruang yang memungkinkan perdagangan satwa liar ilegal terus bergerak,” kata Dwi dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Kasus ini terungkap dari kapal kargo MV Hoi An 8 berbendera Vietnam yang diserahkan Pangkalan Angkatan Laut Banten kepada Gakkum Kehutanan. Kapal tersebut mengangkut muatan resmi steel coil sekitar 2.735 ton dengan 13 awak asal Vietnam.

Namun di balik muatan legal itu, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kilogram. Barang tersebut diduga akan diselundupkan melalui jalur laut.

Penyidik langsung memeriksa awak kapal dan mendalami peran masing-masing. Hasil awal menunjukkan dugaan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

Skala barang bukti dan penggunaan kapal asing menguatkan indikasi kejahatan terorganisir. Penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan praktik transshipment atau ship to ship di tengah laut.

Petugas turut menelusuri asal-usul sisik trenggiling dan jalur distribusinya. Modus pengapungan barang di titik tertentu juga sedang didalami untuk mengaburkan jejak pengiriman.

Secara konservasi, kasus ini dinilai berdampak serius. Trenggiling Jawa berstatus kritis dan terancam punah, sehingga jumlah sitaan mencerminkan perburuan dalam skala besar.

Kementerian Kehutanan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan modus penyelundupan semakin kompleks. Penegakan hukum kini difokuskan tidak hanya pada pelaku, tetapi juga jaringan.

“Karena itu, kami tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditahan, tetapi juga terus menelusuri pola, jalur, dan struktur peredaran yang digunakan dalam perkara ini,” kata Aswin.

Kementerian Kehutanan menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan jalur distribusi. Langkah ini untuk menekan perdagangan ilegal satwa liar yang semakin masif.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index