Oknum PPPK Pemkab Inhu dan 4 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Inhu

Oknum PPPK Pemkab Inhu dan 4 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Inhu
Oknum PPPK Pemkab Inhu dan 4 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Inhu

Rengat,sorotkabar.com -Untuk kesekian kalinya oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi akibat terlibat peredaran narkotika.

 Kali ini seorang oknum PPPK paruh waktu Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Inhu, bersama empat tersangka lainya berhasil ditangkap jajaran Polres Inhu.

Ditangkapnya oknum PPPK paruh waktu Pemkab Inhu dan empat orang pengedar sabu sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang resah, dengan maraknya transaksi narkotika jenis sabu sabu di jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH Selasa (14/4/26).

“Dengan dipimpim Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang, SH., MH, tim segera melakukan penyelidikan intensif sejak 7 April 2026 dan puncaknya pada Jumat 10 April 2026 melakukan penggerebekan di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.

Diungkapkanya, tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah IK Alias Imam, seorang wiraswasta yang diduga kuat sebagai pengedar. Dari tangan tersangka ini berhasil diamankan delapan bungkus sabu dan satu bungkus ganja dengan total berat kotor 3,60 gram sabu dan 0,47 gram ganja, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital dan sendok pipet.

“Tidak berselang lama, tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan OH Alias Oot, yang diketahui merupakan oknum PPPK paruh waktu yang ditangkap saat mencoba membuang barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 1,67 gram ke luar jendela rumahnya,” ungkapnya.

Tim Satres Narkoba Polres Inhu terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JIK Alias Jody, dari tersangka ini berhasil disita sabu seberat 0,31 gram, sejumlah plastik pembungkus, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Di hari yang sama Tim Satres Narkoba Polres Inhu juga berhasil mengamankan RH Alias Faldi yang sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke atap rumah. Barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 0,76 gram berhasil diamankan. Serta turut diamankan HS Alias Iqbal yang kedapatan menyimpan satu batang tanaman yang diduga ganja di halaman rumahnya,” urainya.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dan untuk para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” jelasnya. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index