Polda Bali gagalkan upaya penyelundupan 2,5 kg kokain oleh WNA Rusia

Polda Bali gagalkan upaya penyelundupan 2,5 kg kokain oleh WNA Rusia
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant menunjukkan barang bukti kasus pengungkapan narkoba saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar, Bali, sorotkabar.com -
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram (kg) yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional melibatkan warga negara asing YK (24) asal Rusia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant saat konferensi pers di Denpasar, Selasa mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai.

"Modusnya membawa narkotika jenis kokain pada bagian dinding belakang dalam tas koper dari Polandia," katanya.

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 11 April 2026.

Pengungkapan bermula pada Jumat (10/4) sekitar pukul 20.00 WITA, saat petugas gabungan mencurigai seorang penumpang laki-laki warga negara asing yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Penumpang tersebut diketahui menggunakan pesawat Polish Airlines dengan rute Istanbul-Denpasar.

Petugas kemudian memeriksa koper berwarna hijau milik penumpang tersebut menggunakan mesin X-ray dan menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di bagian dinding dalam koper.

Setelah dibongkar, ditemukan delapan paket plastik bening berisi serbuk putih yang dibungkus aluminium foil.

"Hasil uji laboratorium forensik menyatakan barang tersebut positif narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.544,10 gram netto atau lebih dari 2,5 kilogram," kata Radiant.

Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial YK (24), warga negara asing asing asal Rusia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa koper tersebut atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia dengan dijanjikan imbalan sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat.

Tersangka juga menerima uang muka sebesar 200 dolar Amerika Serikat, tiket pesawat pulang-pergi, serta fasilitas akomodasi berupa vila di kawasan Canggu selama tujuh malam.

Setibanya di Bali, tersangka rencananya akan dihubungi oleh pihak lain untuk mengambil koper tersebut, namun rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan koper merek Boreja, boarding pass serta dua unit telepon genggam milik tersangka.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti kokain tersebut mencapai Rp17,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index