Sita 23 Paket Siap Edar, Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf di Batsol

Sita 23 Paket Siap Edar, Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf di Batsol
Sita 23 Paket Siap Edar, Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf di Batsol

Bengkalis,sorotkabar.com - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. 

Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial FBR (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai Km. 16, Kecamatan Bathin Solapan, Ahad (12/4/26) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat didekati, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan,” ujarnya, Ahad (12/4/26) malam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang terjatuh dari tangan pelaku. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah tas kecil yang diduga sengaja dibuang oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, tas tersebut berisi puluhan paket sabu siap edar. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan antara lain 23 paket kecil sabu dengan total berat kotor 4,26 gram, satu tas kecil warna biru, tiga plastik pembungkus kosong, satu unit HP, serta satu lembar tisu pembungkus.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika sebagai bagian dari program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat. Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika,” tutup Kasat.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index