Kota Bandung, sorotkabar.com -
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11,1 gram di dalam bungkus bumbu mi instan oleh seorang wanita berinisial NRA.
Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Eris Ramdani mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat NRA hendak menitipkan makanan kepada seorang warga binaan berinisial RH yang tengah menjalani hukuman delapan tahun penjara dalam kasus narkoba.
“Petugas curiga saat pemeriksaan. Setelah dicek, ditemukan tiga paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam bumbu mi instan,” ujar Eris di Bandung, Kamis.
Menurutnya, modus yang digunakan yakni dengan merekayasa kemasan bumbu mi instan untuk menyembunyikan narkoba.
Dari beberapa bungkus mi instan yang diperiksa, hanya satu bungkus yang berisi narkotika tersebut.
Eris mengatakan barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada RH, yang juga merupakan suaminya.
“Setelah menitipkan barang, pelaku langsung meninggalkan lokasi sehingga belum berhasil diamankan,” katanya.
Eris mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk melakukan pengembangan kasus.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada warga binaan jika terbukti terlibat, termasuk kemungkinan pencabutan hak-haknya.
“Kami tidak henti-hentinya melakukan penggeledahan, karena ini adalah perang terhadap narkoba, tidak hanya di luar, tetapi juga di dalam lapas,” katanya.(*)