Polres Ogan Ilir Tangkap Dua Pengedar 4,2 kilogram Sabu

Polres Ogan Ilir Tangkap Dua Pengedar 4,2 kilogram Sabu
Konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran 4,2 kg sabu dipimpin oleh, ?Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo (tengah) di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (6/4/2026). ANTARA/HO/Polres Ogan Ilir

Palembang, sorotkabar.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menangkap dua pengedar 4,239 kilogram sabu di Indralaya, yang menargetkan Kota Palembang sebagai wilayah tempat peredaran.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo di Indralaya, Ogan Ilir, Senin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi pada 4 April 2026.

Ia menyebutkan kedua tersangka yang ditangkap berinisial ES (40) dan Y (47), tercatat sebagai warga Kota Palembang yang bertindak sebagai kurir narkoba.

Penangkapan keduanya ini merupakan hasil operasi intelijen yang berlangsung selama kurang lebih 14 jam.

"Selain barang bukti sabu dengan berat bruto 4.239 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon seluler, sejumlah uang tunai, satu buah tas, serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Polres Ogan Ilir akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menekan angka peredaran narkotika secara signifikan," ujar Bagus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan KUHP terbaru. Para pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index