Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 6.921 Paspor Pada Triwulan Pertama 2026

Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 6.921 Paspor Pada Triwulan Pertama 2026
Arsip foto - Petugas Imigrasi melayani pengurusan paspor di area CFD di Banda Aceh, Minggu (1/2/2026). ANTARA/M Haris SA

 Banda Aceh, sorotkabar.com- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menerbitkan sebanyak 6.921 paspor pada triwulan pertama atau periode Januari hingga Maret 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Senin, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif jajaran Imigrasi Banda Aceh. 

"Berdasarkan data capaian kinerja pada triwulan pertama atau periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 6.921 paspor telah diterbitkan bagi warga negara Indonesia oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh," katanya.

Ia mengatakan Kantor Imigrasi Banda Aceh terus komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Aceh. 

Menurut dia, capaian kinerja di awal tahun ini merupakan bukti nyata dedikasi seluruh tim dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan pengawasan yang akuntabel.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan transformasi digital demi memudahkan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara di wilayah Aceh," kata Bambang Tri Cahyono.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh T Ferdian Hadi Mulya mengatakan penerbitan ribuan paspor tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dalam melakukan perjalanan luar negeri, baik untuk ibadah, wisata, maupun pendidikan. 

"Tingginya angka penerbitan paspor mencapai 6.921 dokumen dalam tiga bulan terakhir memotivasi kami untuk terus menjaga kualitas layanan. Kami memastikan setiap proses berjalan transparan, cepat, dan sesuai dengan prosedur standar pelayanan bagi seluruh warga negara," kata T Ferdian Hadi Mulya.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPO Banda Aceh Donny Yanuar mengatakan selain layanan bagi warga negara Indonesia (WNI), Imigrasi Banda Aceh juga melayani izin tinggal bagi warga negara asing.

"Sepanjang triwulan pertama 2026 ini, tercatat sebanyak 203 permohonan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing, baik ITK, ITAS, maupun ITAP yang telah diproses," katanya.

Donny Yanuar menjelaskan layanan izin tinggal tersebut diproses dengan mengedepankan aspek ketelitian dan kepastian hukum. Termasuk memberikan kemudahan layanan bagi orang asing.

"Kami berupaya memberikan kemudahan bagi orang asing yang memberikan manfaat positif, sembari memastikan status keimigrasian mereka tetap terpantau dengan baik," kata Donny Yanuar.

Terkait dengan pengawasan warga negara asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 13 orang asing serta pendetensian seorang warga negara asing ke Rumah Detensi Imigrasi Medan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Rudianto Girsang menegaskan deportasi dan pendetensian merupakan penindakan tegas dalam mengawasi warga negara asing

"Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang melanggar hukum keimigrasian, keamanan, dan ketertiban di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh Banda Aceh," katanya

Rudianto Girsang mengatakan pihaknya juga memperkuat sinergi melalui rapat koordinasi tim pengawasan orang asing untuk mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk keberadaan investor fiktif dan kejahatan siber lintas negara.

"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai semangat transformasi kementerian," kata Rudianto Girsang.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index