Tekan Beban TPA Hingga 30 Persen, Pemko Pekanbaru Wajibkan ASN Kelola Sampah Mandiri

Tekan Beban TPA Hingga 30 Persen, Pemko Pekanbaru Wajibkan ASN Kelola Sampah Mandiri
Ilustrasi: Tempat Pembuangan Sampah Akhir di Muara Fajar, Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU, sorotkabar.com - Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan target ambisius untuk memangkas volume timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 30 persen.

Strategi utama yang digulirkan adalah melalui kewajiban ketat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer untuk melakukan pemilahan limbah rumah tangga langsung dari sumbernya. Langkah ini dipandang sebagai solusi hulu untuk mengatasi krisis lahan pembuangan akhir yang kian menyempit di Ibu Kota Provinsi Riau. 

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengurangi beban TPA yang terus meningkat setiap harinya. Penjelasan tersebut disampaikan usai dirinya menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (6/4/2026). Menurutnya, aparatur negara harus menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh nyata kepada masyarakat mengenai budaya hidup bersih dan peduli lingkungan.

"Program ini bertujuan mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen. Strategi utamanya adalah melalui pemilahan sampah dari sumbernya, sehingga tidak semua limbah rumah tangga berakhir begitu saja di tempat pembuangan," ujar Markarius Anwar di hadapan awak media.

Ia menekankan bahwa keberhasilan target reduksi ini sangat bergantung pada kedisiplinan para pegawai dalam memisahkan jenis sampah di kediaman masing-masing. Dalam sistem pengelolaan yang diatur, para pegawai wajib memisahkan material organik dan anorganik secara konsisten.

Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti plastik dan kertas, diarahkan menuju bank sampah atau waste station terdekat untuk didaur ulang. Sementara itu, sampah organik sisa dapur wajib diolah secara mandiri menjadi kompos atau pupuk cair di tingkat rumah tangga guna meminimalisir bau dan ceceran lindi di jalanan saat pengangkutan.

Guna menyukseskan target reduksi sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah ditugaskan untuk mengintensifkan program edukasi secara masif. Sosialisasi ini tidak hanya menyasar pegawai pemerintah, tetapi juga merambah ke lapisan warga yang lebih luas. Pelatihan teknis pengelolaan limbah akan menyentuh kelompok strategis seperti ibu-ibu PKK, kader posyandu, hingga pengurus organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

"Pelaksanaan ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. DLHK akan memberikan sosialisasi serta pelatihan berkala agar masyarakat memiliki kemampuan teknis untuk mengelola sampah secara mandiri dan benar," urai Markarius. Ia berharap edukasi yang dimulai dari ASN ini akan menciptakan efek bola salju yang mampu mengubah perilaku masyarakat Pekanbaru secara kolektif dalam menangani persoalan sampah perkotaan.

Landasan hukum instruksi ini merujuk pada Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City. Aturan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, ini menuntut ASN untuk tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga berperan sebagai motor penggerak kebersihan di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.

Pemerintah Kota memastikan bahwa kewajiban ini bukan sekadar imbauan normatif karena telah diintegrasikan langsung dengan sistem penilaian kinerja pegawai. Proses pengawasan akan dilakukan secara ketat dan berjenjang, mulai dari kepala perangkat daerah hingga camat. Setiap instansi diwajibkan menyetorkan laporan evaluasi pemilahan sampah secara rutin setiap bulan sebagai bukti komitmen nyata dalam mewujudkan visi Pekanbaru sebagai kota hijau yang berkelanjutan.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index