Polres Tangerang Tangkap Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal

Polres Tangerang Tangkap Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal
Barang bukti obat ilegal yang berhasil disita petugas dari dua pelaku yang ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota

Tangerang sorotkabar.com-Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, exsimer, dan trihexy hasil laporan masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Minggu, mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.

Ia mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.

Penindakan dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis (2/4) sore di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, dengan mengamankan seorang pria berinisial M.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” katanya.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Rabu (1/4) di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Achmad Naufal Fathurrahman mengatakan petugas mengamankan seorang pria berinisial NS.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 856 butir obat keras yang terdiri atas 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

“Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi,” ujar Naufal.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index