DLHK Pekanbaru Tunda Terbitkan SPT Petugas Pemungut Retribusi

DLHK Pekanbaru Tunda Terbitkan SPT Petugas Pemungut Retribusi
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Reza Fahlevi (foto/int)

Pekanbaru, sorotkabar.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru menunda penerbitan surat perintah tugas (SPT) bagi petugas pemungut retribusi.

Langkah ini diambil untuk menekan praktik pungli yang merugikan masyarakat.
 

Sebab banyaknya laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam retribusi layanan kebersihan di Pekanbaru, baik yang disampaikan ke aparat penegak hukum maupun DLHK. 
 

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Reza Fahlevi, pada Rabu (9/10/2024), menyatakan bahwa sejak April hingga saat ini, DLHK belum mengeluarkan SPT bagi petugas pemungut retribusi.
 

"Banyak laporan yang masuk, baik ke penegak hukum maupun ke DLHK, terkait dugaan pungli. Karena itu, kami belum mengeluarkan SPT untuk petugas pemungut retribusi kebersihan," ungkapnya.
 

Reza menegaskan, masyarakat harus waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas DLHK dan meminta pembayaran retribusi secara tunai.
 

DLHK sendiri telah menerapkan pembayaran retribusi secara non-tunai melalui Bank BRI dan Bank Riau Kepri, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pungutan langsung di lapangan.
 

"Mulai 1 Oktober, kami sebenarnya sudah mengeluarkan SPT, namun itu tidak untuk memungut retribusi. Kami memanfaatkan tenaga harian lepas (THL) di DLHK untuk sosialisasi pembayaran non-tunai kepada masyarakat," jelasnya.
 

Menurut Reza, jika THL berhasil dalam menyosialisasikan sistem pembayaran ini, mereka akan tetap dilibatkan dalam penarikan retribusi ke depannya.
 

"Ini masih tahap uji coba. Jika mereka efektif, maka THL yang akan kami pakai untuk tugas ini. Pak Wali Kota juga meminta agar SPT ini disebarkan ke setiap kecamatan," tambahnya.
 

Warga yang masuk dalam kategori wajib retribusi nantinya akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Petugas tidak lagi memungut pembayaran retribusi secara langsung, melainkan hanya menyerahkan SKRD kepada warga. Pembayaran kemudian dilakukan warga melalui jalur non-tunai.
 

Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pungli dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kebersihan secara transparan. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index