Polres HST Ringkus Pengedar 1 kg Sabu di Hantakan

Polres HST Ringkus Pengedar 1 kg Sabu di Hantakan
Polres HST mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 1 kg dari terduga pengedar sabu di Barabai, Hulu Sungai Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polres HST

Barabai, Kalsel ssorotkabar .com-Polres Hulu Sungai Tengah (HST), jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), meringkus seorang pengedar narkotika dengan barang bukti sabu-sabu hampir 1 kilogram di Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan.

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah tegas aparat dalam menekan peredaran narkotika yang berdampak pada aspek hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial masyarakat di daerah tersebut.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Kabupaten HST, Kamis, mengatakan pelaku berinisial AT (43) warga Kabupaten Tapin diringkus pada Minggu (15/3) sekitar pukul 00.10 Wita di pinggir jalan Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan.

“Terduga pelaku seorang pria berinisial AT (43) warga Kabupaten Tapin yang diamankan pada Minggu (15/3) sekitar pukul 00.10 Wita di pinggir jalan Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan,” ujarnya.

Dia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kendaraan luar daerah yang kerap melintas pada malam hari menuju kawasan Desa Kundan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres HST melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku dan melakukan pemeriksaan.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor 1.020 gram dan berat bersih 998,8 gram,” kata Jupri.

Barang bukti sabu tersebut, ucapnya, dibungkus plastik bening bergambar buah manggis bertuliskan “VERY DELICIOUS” yang diduga sebagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik pembungkus, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu.

Kapolres menegaskan pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar di wilayahnya dan menunjukkan komitmen aparat dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat kami ungkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres HST AKP Siswadi menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku,” kata Siswadi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index