Polisi Bongkar Praktik Culas Gas 12 Kg di Jambi, Isi Tabung Dikurangi 2 Kg

Polisi Bongkar Praktik Culas Gas 12 Kg di Jambi, Isi Tabung Dikurangi 2 Kg
Foto: Polisi merilis kasus praktik mengurangi isi tabung gas 12 kilogram di Jambi (Dimas Sanjaya)

 Muara Jambi, sorotkabar,com - Polisi membongkar praktik culas penjualan tabung gas 12 kilogram di Jambi.

Tiga orang diamankan karena mengurangi isi tabung sebanyak 2 kilogram di setiap tabungnya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan praktik kecurangan itu terjadi di gudang Jalan Lintas Jambi-Tempino KM 23, RT 1, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, pada Sabtu (7/2/2025).

Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Tim Subdit Indagsi mendapati 3 orang yang sedang memindahkan tabung gas 12 kilogram dengan cara menyuntik isi tabung," kata Erlan, Selasa (10/2/2026).

Tiga orang diamankan dari praktik tersebut, yakni DK (36) selaku sopir dan WTV (18) selaku kernet selaku, keduanya warga Kenali Asam Bawah, Kota Jambi. Kemudian, JS (32) warga Kenali Besar, Kota Jambi, yang berperan sebagai penyuntik.

Erlan menyebut pelaku mengurangi isi tabung gas nonsubsidi 12 kilogram. Kemudian dipindahkan lagi ke tabung gas 12 kilogram yang kosong.

"Pelaku menyuntik 12 kilogram ke tabung yang kosong mengurangi sebanyak 2 kilogram," ujar Erlan.

Pelaku menjual tabung gas itu dengan harga lebih murah mulai Rp5-10 ribu dari harga pemasaran Rp195 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan untuk dijual di Sarolangun dan Merangin," tambah Erlan.

Dari kegiatan itu, polisi mengamankan barang bukti 224 tabung gas 12 kilogram warna pink dengan nota pembelian dari SPBE PT Arsade Inti Alasindo. Kemudian, juga turut diamankan mobil angkut tabung gas berupa truk roda 6 Colt Diesel dari PT Artha Genisya.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan, 1 alat suntik tabung gas panjang 13 cm, timbangan, dan 26 tutup klep tabung gas warna kuning. Erlam menyampaikan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Termasuk memeriksa dari agen tabung gas dan pemasok kegiatan culas tersebut.

"Proses penyelidikan terus berlanjut. Tim masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp 200.000.000.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index