Bangka Barat, sorotkabar.com - Polres Bangka Barat (Babar) berhasil menggagalkan penyelundupan balok timah di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Ada 5 orang yang diamankan berikut barang bukti timah balok dan pasir seberat 10 ton.
Informasi yang dihimpun Jumat (30/1/2026) malam, penyelundupan 10 ton timah itu digagalkan Tim Hiu Satpolair Polres Babar di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian.
Bermula saat polisi mencurigai sebuah mobil truk yang diduga bermuatan timah yang hendak diselundupkan.
"Berawal petugas menerima informasi adanya kendaraan yang diduga membawa muatan timah ilegal yang akan diseberangkan ke luar Pulau Bangka," jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat.
Polisi lalu menghentikan dan memeriksa muatan mobil truk tersebut. Kepala polisi sopir mengaku mobil membawa muatan udang yang disimpan di boks fiber dari Kota Pangkalpinang.
"Setelah diperiksa, ditemukan 42 fiber boks yang dilengkapi surat jalan dengan keterangan muatan udang.
Lalu, kita melakukan pemeriksaan fisik, fiber tersebut ternyata berisikan 401 keping balok timah dan 38 karung pasir timah kering," tegas Kapolres.
"Jadi pelaku ini sengaja menggunakan fiber udang dan dokumen pengiriman hasil laut untuk mengelabui petugas. Namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan," sambungnya.
Tim langsung menyita truk berikut muatannya ke Mapolres Bangka Barat. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan 5 orang yang berperan sebagai sopir, buruh pikul dan pencatat barang.
"Untuk estimasi berat timah sekitar 10 ton dan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp 5 miliar. Kelimanya masih dalam pemeriksaan," tutupnya.
Selain timah, polisi juga menyita satu unit truk, dua telepon seluler, tiket penyeberangan kapal feri, serta 2 unit tungku cetak pasir timah. Polisi terus melakukan pendalaman kasus tersebut.(*)