Modus Top Up Kredit, Dua Kolektor Lesing di Pekanbaru Bawa Kabur Motor Konsumen

Modus Top Up Kredit, Dua Kolektor Lesing di Pekanbaru Bawa Kabur Motor Konsumen
Dua pria diduga sebagai kolektor atau penagihan utang lesing berinisial TI alias Dodi dan RHK diamankan polisi. Foto: Cakaplah.

Pekanbaru, sorotkabar.com– Dua pria diduga sebagai kolektor atau penagihan utang lesing berinisial TI alias Dodi dan RHK diamankan polisi. Kedua pria itu diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor milik konsumen dengan modus top up.

Keduanya ditangkap Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solalan, Kabupaten Bengkalis, saat hendak kabur ke Sumatera Utara (Sumut) menggunakan bus, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, kedua pelaku melakukan tindakan culas kepada konsumen, Surya Saputra.

Kejadian bermula ketika korban diminta datang ke kantor PT Capella Multidana Pekanbaru, di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. "Di lokasi itu, terduga pelaku IT menawarkan solusi pembayaran tunggakan cicilan sepeda motor korban dengan skema top up kredit,” ujar Hasyim, Sabtu siang. 

Korban kemudian diminta menandatangani sebuah dokumen yang tidak sempat dibaca secara menyeluruh karena tidak diperlihatkan secara lengkap oleh tersangka. 

Setelah itu, pelaku meminta kunci sepeda motor korban dengan alasan untuk mengecek nomor rangka kendaraan. Namun pelaku tak kunjung kembali, membawa sepeda motor korban.

Korban baru menyadari kalau dokumen yang ditandatanganinya adalah surat serah terima kendaraan, sementara sepeda motor miliknya telah dibawa pergi tanpa penjelasan,” jelas Hasyim.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp26.469.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru. Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Diketahui, kedua tersangka berencana melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara atas perintah atasannya.

Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka, melakukan pengejaran terhadap bus yang mereka tumpangi. Bus dihentikan di Simpang Bangko, dan kedua pelaku diamankan.

Tanpa perlawanan, kedua pelaku diamankan ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti terkait perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. “Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tambah Hasyim.

Hasyim menegaskan, Polda Riau dan jajaran berkomitmen menindak tegas setiap bentuk praktik kolektor yang melanggar hukum. "Kami tidak mentolerir tindakan yang melanggar hukum," tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat 
 agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan, terutama yang berkaitan dengan transaksi keuangan maupun kredit kendaraan.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index