Palembang,sorotkabar.com - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi asal Lampung.
Sopir truk berinisial HA diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Sopir truk berinisial HA diamankan setelah terbukti membawa muatan pupuk bersubsidi sebanyak 180 karung, seberat 9 ton.
Dalam konferensi pers pada Kamis (29/1/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Doni Setya Sembaring, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi adanya truk bermuatan pupuk bersubsidi yang berhenti di Palembang sebelum menuju Jambi.
Truk tersebut diamankan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Mayjen HM Ryacudu, 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Truk itu membawa 9 ton atau total 180 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang berasal dari wilayah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
"Dapat informasi kalo mereka berhenti di Palembang sebelum menuju Jambi, sehingga kita bisa mengantisipasi," ungkapnya.
Doni menuturkan barang tersebut didapatkan dari R dan akan diantarkan ke wilayah Musi Banyuasin kepada J. Pelaku HA dipastikan tidak mengantongi izin perihal pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut.
Terungkap pula bahwa HA telah menjalani pengangkutan serupa sebanyak lima kali dalam sebulan terakhir, dan mendapat upah sebesar Rp 3,2 juta untuk sekali antar.
Selain itu, polisi juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap asal dari pupuk bersubsidi tersebut, dan mengamankan sejumlah pelaku yang masih berkeliaran di luar sana.
"Kita masih mengejar para pelaku-pelaku lain, baik sumbernya dari Kota Lampung, dan ada kemungkinan daerah Shuji yang dekat dengan daerah Kayuagung yang berbatasan dengan Kota Lampung," katanya.
Doni juga menyampaikan total kerugian ditaksir mencapai Rp 810 juta. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf g dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perdagangan, dan Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.(*)