Perjalanan Kasus Syalihin: Sindikat 214 Kg Ganja hingga Kabur Usai Sidang

Perjalanan Kasus Syalihin: Sindikat 214 Kg Ganja hingga Kabur Usai Sidang
Foto: Ilustrasi. (Andhika/detik)

Deli Serdang,sorotkabar.com - Syalihin GP alias Lihin (40) kabur menggunakan sepeda motor usai menjalani persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Warga Aceh ini ternyata menjadi bagian dari sindikat peredaran ganja sebanyak 214 kilogram.

Selain Lihin, sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus narkotika itu juga telah ditangkap dan tengah menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam. Lalu, seperti apa kasus yang menjerat Lihin ini hingga dia nekat kabur usai sidang? Berikut penjelasannya:

Dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Syalihin seperti dilihat detikSumut di laman SIPP PN Lubuk Pakam, berkas perkara Syalihin itu bernomor 1627/Pid.Sus/2025/PN Lbp. Dalam dakwaannya dijelaskan bahwa peredaran narkoba itu dilakukan Syalihin bersama sejumlah terdakwa lainnya, yakni Kamisin alias Icin, Tawardi, Padli, Sabri, Jaldi Agam, Irwansyah alias Iwan, dan Armada alias Mada.
Berkas para terdakwa ini dilakukan secara terpisah.

Kasus ini bermula saat BNNP Sumut menerima informasi soal adanya ganja yang dibawa menggunakan mobil dari Kutacane menuju Medan. Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan.

Petugas BNNP pun dibagi menjadi beberapa tim. Tim 1 berangkat ke perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, sedangkan 1 tim lagi bersiaga di Medan untuk menangkap penerima ganja.

Mobil yang membawa ganja itu pun terdeteksi. Lalu, pada 20 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, tim mengamankan mobil yang membawa ganja tersebut.

Di dalam mobil itu ditemukan pelaku Kamisin alias Icin.

"Selanjutnya, dari dalam mobil tersebut telah ditemukan 214 bungkus narkotika jenis ganja atau 214 kilogram," demikian isi dakwaan JPU, seperti dikutip, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada 3 teman dari terdakwa Kamisin bernama Tawardi, Sabri, Padli yang mengawal Kamisin dengan menggunakan mobil.

Petugas pun langsung mencari para pelaku itu dan menangkapnya tidak jauh dari lokasi penangkapan Kamisin.

Dari hasil pemeriksaan, Kamisin mengaku disuruh terdakwa Irwansyah dan Syalihin untuk mengantar ganja tersebut ke Kota Medan. Ganja itu rencananya akan diserahkan kepada terdakwa Jaldi Agam.

Lalu, petugas pun mencari keberadaan terdakwa Irwansyah dan mengamankannya di jalan lintas Takengon-Blangkejeren, Gayo Lues Rabu (21/5/2025).

Saat ditangkap itu, terdakwa tengah bersama pelaku Armada yang juga terlibat dalam peredaran narkoba itu. Tak sampai di situ, petugas BNN pun kembali menyelidiki pelaku lain dan menangkap pelaku Syalihin di rumahnya di Desa Penomon Jaya, Gayo Lues sekitar pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, para terdakwa dan 214 kg ganja itu diamankan ke kantor BNNP Sumut.

Syalihin Kabur
Syalihin pun menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam atas kasus narkotika itu. Bahkan, dirinya juga sudah menjalani sidang tuntutan dan dituntut hukuman mati. Lalu, pada Selasa (27/1) Syalihin menjalani persidangan dengan agenda replik.

"Dia sudah tuntutan itu, tuntutannya mati. (Pada saat kejadian agenda sidang) replik atau tanggapan atas pledoi," kata Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang Andi Sitepu, Rabu (28/1).

Setelah selesai sidang, Syalihin pun diboyong menuju mobil tahanan. Andi menyebut saat diboyong itu Syalihin dalam keadaan diborgol.

Namun, belum sampai ke dalam mobil tahanan, Syalihin yang saat itu diborgol bersama dengan seorang tahanan lainnya melakukan perlawanan ke petugas pengawalan hingga membuat borgol tersebut terlepas dari tangan Syalihin.

Usai terlepas, terdakwa pun langsung melarikan diri dari lokasi pengadilan. Selain Syalihin, tahanan yang diborgol bersama dengannya itu juga ikut kabur, meski borgol masih tersangkut di tangannya.

"Mereka itu mau berontak, gitu, melawan, akhirnya lepaslah borgol itu satu. 
Terus yang lari mereka berdua. Kalau keterangan dari petugas pengawalannya, disentakkan dia (terdakwa) borgol itu, nggak tahu tekniknya gimana, tapi disentakkannya gitu, lepas dia," jelas Andi, Selasa (27/1).

Petugas langsung berupaya mengejar kedua pelaku. Sejumlah petugas keamanan di pengadilan itu juga ikut mengadang para terdakwa.

Setelah dikejar, salah satu pelaku bisa diamankan petugas tak jauh dari lokasi pengadilan, sedangkan Syalihin kabur menggunakan sepeda motor.

Pelaku diduga sudah merencanakan aksinya itu, sehingga sudah ada sepeda motor yang tersedia di sekitar lokasi. Namun, sejauh ini pihak kejaksaan masih mendalaminya. Pihak kejaksaan meminta bantuan petugas kepolisian untuk menangkap terdakwa.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index