Rokanhilir, sorotkabar. com – Dalam upaya transparansi penyidikan tindak pidana narkotika, Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.590,30 gram di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Elva Hendri SH, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah hasil dari penangkapan di empat lokasi berbeda di wilayah Rohil sepanjang tahun 2024. Delapan orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat netto 1.590,36 gram.
Barang bukti tersebut berasal dari empat laporan polisi (LP), dengan rincian sebagai berikut: LP nomor 81 dengan tiga pelaku (RR, HE, dan WS), LP nomor 91 dengan satu pelaku (HS), LP nomor 93 dengan dua pelaku (SLLS dan PAI), serta LP nomor 97 dengan dua pelaku (IM dan BMA).
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kasiwas Polres Rohil AKP Juliardi, Kasat Tahti IPTU F. Gultom SH, Kasi Propam Polres Rohil, Kanit Narkoba IPDA Darlinson Sitorus SH, kuasa hukum terduga pelaku M. Salim, serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Rohil Melalui zoom.
Kasat Narkoba AKP Elva Hendri SH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan untuk memastikan kepastian hukum. “Ini adalah bagian dari sistem cooling system Pilkada yang diterapkan Polri dalam rangka pengamanan peilkada. Meskipun tahapan pilkada berlangsung, penegakan hukum tetap kami lakukan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” ungkapnya.
Polri berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada pengguna dan pengedar narkotika di Rokan Hilir, sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan selama masa pilkada.(*)