Pelalawan, sorotkabar.com -Peristiwa pencurian mobil terjadi di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Rabu (02/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Seorang anak berusia 14 tahun, berinisial B, diduga mencuri satu unit mobil truck Mitsubishi Canter milik Randi Diantoro, warga setempat. Kasus ini membuat geger warga desa, mengingat pelaku masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian, ia tengah menghadiri pemakaman temannya di Desa Air Hitam. Ketika berada di lokasi pemakaman, Randi menerima telepon dari istrinya, Permata Prima Prasasti. Dalam telepon itu, Permata memberi tahu bahwa mobil truck milik mereka telah dibawa oleh pelaku, seorang anak bawah umur, tanpa izin.
Istri korban juga menyebut bahwa pelaku sempat mengatakan kepada Sri Yanti, tetangga mereka, bahwa ia hendak menjemput Nanda, supir Randi atas suruhan randi. Mengetahui hal ini, Randi segera bergegas pulang dan mencari tahu keberadaan mobilnya. Setelah bertanya kepada Sri Yanti, ia mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut mengarah keluar kampung menuju Pulai atau jalan lintas.
Randi kemudian mencoba mengejar, namun di tengah jalan, ia bertemu Rian, yang mengaku melihat mobil tersebut di Desa Ukui Dua. Setelah melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil, Randi memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Ukui.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kapolsek Ukui, AKP Rudi Hardiyono, S.H segera merespons laporan ini dengan mengerahkan Tim Reskrimnya yang dipimpin Iptu Rio Putra, S.H untuk menyelidiki keberadaan mobil yang dilaporkan hilang.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan komunikasi dengan Unit Lantas Ukui, mobil tersebut terlihat di wilayah Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas segera melakukan pengejaran, dan pada pukul 17.30 WIB, mobil Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BM 8486 ME berhasil ditemukan di wilayah Batang Gansal. Bersama mobil tersebut, polisi juga mengamankan pelaku, yang masih berusia 14 tahun dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 160.000.000 akibat peristiwa ini. Meski pelaku masih tergolong anak di bawah umur, kasus ini tetap diproses berdasarkan Pasal 362 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," beber Kapolsek.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ukui untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka dan segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan.(*)