AS Keluar dari UNFCCC, Indonesia Dinilai Perlu Alternatif Pembiayaan Transisi Energi

AS Keluar dari UNFCCC, Indonesia Dinilai Perlu Alternatif Pembiayaan Transisi Energi
ANTARA FOTO/Ahmad SubaidiPakar menilai keputusan pemerintah Presiden Donald Trump menarik Amerika Serikat (AS) dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) seharusnya tidak menyuru

Jakarta,sorotkabar.com - Pakar menilai keputusan pemerintah Presiden Donald Trump menarik Amerika Serikat (AS) dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) seharusnya tidak menyurutkan komitmen iklim dan transisi energi Indonesia. Indonesia dinilai berpeluang membangun kerja sama pembiayaan bilateral dengan negara-negara belahan bumi selatan (Global South) untuk melanjutkan dan memperkuat komitmen iklim serta transisi energi.

Ketua sekaligus Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal mengatakan, ia menyayangkan keputusan AS keluar dari UNFCCC dan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Menurutnya, langkah tersebut tidak mengurangi urgensi krisis iklim dan tidak pula membebaskan komunitas internasional dari tanggung jawab bersama untuk menangani persoalan tersebut.

Ia mengatakan, negara-negara berkekuatan menengah (middle power) di dunia, termasuk Indonesia, justru harus melipatgandakan peran dan upaya untuk melanjutkan komitmen pemangkasan emisi. Dino menegaskan, keputusan politik satu negara tidak boleh memengaruhi aksi iklim Indonesia.

“Indonesia harus terus memberikan aksi nyata, mulai dari meningkatkan energi terbarukan dan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, hingga melindungi hutan dan lautan serta mencapai net-zero, idealnya pada 2050. Jalan menuju masa depan yang tangguh tidak akan dipimpin oleh kemunduran, tetapi oleh mereka yang bersedia memimpin bersama,” kata Dino dalam pernyataannya, Jumat (9/1/2026).

Direktur Eksekutif CERAH Agung Budiono mengakui keluarnya AS dari UNFCCC berpotensi mempersempit ruang pendanaan aksi iklim dan transisi energi, termasuk dalam berbagai skema kerja sama multilateral dan kemitraan kolektif.

Sebelumnya, AS juga telah digantikan Jerman sebagai co-lead dalam Just Energy Transition Partnership (JETP) Indonesia. Berkurangnya komitmen negara maju akan berdampak langsung pada ketersediaan pembiayaan murah dan dukungan internasional yang sangat dibutuhkan negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk menurunkan ketergantungan pada energi fosil.

“Namun demikian, pelemahan kerja sama multilateral tidak serta-merta menutup seluruh ruang kerja sama internasional bagi Indonesia. Indonesia masih memiliki peluang besar untuk mendorong dan memperluas kerja sama bilateral dengan negara-negara di Global South dan Timur Tengah seperti Mesir, Kuwait, dan Maroko dalam pengembangan energi terbarukan, efisiensi energi, dan penguatan kapasitas transisi energi,” kata Agung.

Menurut Agung, Indonesia tidak seharusnya menjadikan AS sebagai rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan iklim dan transisi energi di dalam negeri. Berkaca dari dampak krisis iklim yang semakin merusak, seperti banjir ekstrem di Aceh, Sumatera Utara, dan berbagai wilayah lainnya, pemerintah seharusnya memperkuat aksi mitigasi dan adaptasi iklim secara konsisten.

“Arah kebijakan nasional harus tetap konsisten dengan target penurunan emisi, pengurangan ketergantungan pada energi fosil, serta perlindungan masyarakat yang paling rentan terhadap dampak krisis iklim. Jangan sampai ketika komitmen Amerika Serikat terhadap isu ini melemah atau terhenti, Indonesia justru ikut mundur hanya karena AS merupakan salah satu mitra penting Indonesia,” ujar Agung.

Selain kerja sama bilateral, penguatan kolaborasi South-South juga semakin krusial. Agung menambahkan, Indonesia memiliki peran strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam kerangka BRICS+, yang dapat menjadi alternatif penting bagi pertukaran teknologi, pembiayaan alternatif, serta praktik baik transisi energi yang lebih adil dan setara.

Sebelumnya dilaporkan, Trump menarik AS dari puluhan organisasi internasional, termasuk hampir separuh dari 66 lembaga terdampak yang berafiliasi dengan PBB. Di antaranya UNFCCC dan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), dua pilar utama kerja sama global dalam penanganan pemanasan global.

Gedung Putih menyatakan penarikan tersebut dilakukan karena lembaga-lembaga itu dinilai tidak lagi melayani kepentingan AS serta mendorong agenda yang dianggap globalis atau bertentangan dengan kedaulatan dan kekuatan ekonomi AS. Keputusan itu ditegaskan melalui memorandum yang ditandatangani setelah proses peninjauan, dengan alasan efisiensi penggunaan dana publik.

Pemerintahan Trump menilai banyak organisasi mempromosikan kebijakan iklim radikal, tata kelola global, serta program ideologis yang tidak sejalan dengan prioritas nasional. Selain lembaga PBB, penarikan juga mencakup organisasi non-PBB yang bergerak di bidang energi bersih, demokrasi, dan keamanan internasional, seperti International Solar Alliance dan Global Counter-Terrorism Forum.

Penarikan AS memicu kekhawatiran luas, termasuk potensi terganggunya keterlibatan ilmuwan AS dalam penyusunan laporan IPCC berikutnya yang krusial sebagai panduan kebijakan iklim global. Sejumlah pemimpin Eropa mengkritik langkah tersebut karena dinilai melemahkan kerja sama internasional.

Sementara itu, kelompok advokasi di AS menyebut keputusan ini sebagai kemunduran serius, yang menandai sikap pemerintahan yang dinilai mengabaikan sains dan kesejahteraan publik serta berpotensi mendestabilisasi upaya global dalam menghadapi perubahan iklim.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index