Malaysia Akan Batasi Jabatan Perdana Menteri Tidak Lebih Dari 10 Tahun

Malaysia Akan Batasi Jabatan Perdana Menteri Tidak Lebih Dari 10 Tahun
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim bersama Menteri Wilayah Persekutuan Malaysia Hannah Yeoh, dalam acara peluncuran "I Lite U" Visit Malaysia Year 2026 di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (3/1/2026) (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Kuala Lumpur,sorotkabar.com - Pemerintah Malaysia menyatakan segera mengajukan rancangan undang-undang kepada parlemen, yang akan membatasi masa jabatan perdana menteri maksimum 10 tahun atau dua periode penuh.

Perdana Menteri Malaysia Anwar dalam Pesan Tahun Baru 2026, yang disampaikan di Putrajaya, Malaysia, Senin, menyampaikan semua jabatan harus memiliki batas waktu.

"Maka kita akan membentangkan rancangan undang-undang untuk membatasi masa jabatan perdana menteri tidak melebihi 10 tahun atau dua periode penuh," kata Anwar Ibrahim.

Selama ini tidak ada aturan spesifik yang mengatur batas waktu bagi seseorang untuk menjabat sebagai perdana menteri Malaysia.

Dalam pemilu Malaysia, rakyat memilih anggota parlemen. Selanjutnya partai atau gabungan partai yang meraih kursi terbanyak di parlemen akan mengajukan nama calon perdana menteri yang akan dilantik oleh Yang di-Pertuan Agong atau Raja Malaysia.

PM Malaysia menjabat selama lima tahun atau masih dapat meneruskan jabatan selama masih mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen, dan selama masih mendapatkan kepercayaan.

Wacana pembatasan masa jabatan perdana menteri Malaysia ini sudah dibicarakan pemerintah dan publik Malaysia sejak beberapa tahun silam, namun hingga saat ini belum ada pembahasan khusus.

Anwar Ibrahim menyampaikan bahwa semua jabatan harus memiliki batas waktu, tidak terkecuali perdana menteri.

"Karena jika diberi batas waktu, dan mereka bisa melaksanakan tugas, setelah itu sebaiknya diserahkan kepada generasi berikutnya," kata Anwar Ibrahim.

Pengajuan rancangan undang-undang terkait batas masa jabatan perdana menteri Malaysia, rencananya akan dilakukan pemerintahan Anwar Ibrahim kepada parlemen, tahun ini.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index