Jakarta,sorotkabar.com - Pengelolaan sampah perkotaan terus menjadi tantangan serius seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi.
Di tengah keterbatasan lahan tempat pembuangan akhir, teknologi insinerator kembali mengemuka sebagai salah satu opsi penanganan sampah yang diklaim mampu sekaligus menghasilkan energi.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, semakin memperkuat arah kebijakan tersebut.
Kebijakan Pengolahan Sampah Menjadi Energi di Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, menandai babak baru penanganan sampah perkotaan melalui proyek pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus mengedepankan teknologi yang dikategorikan ramah lingkungan, dengan tujuan utama mengurangi beban sampah sekaligus menghasilkan energi baru.
Hasil pengolahan sampah tidak hanya diarahkan menjadi energi listrik, tetapi juga berpotensi menghasilkan bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk ikutan lainnya.
Meski demikian, hingga kini fokus utama yang paling banyak dikembangkan adalah pengolahan sampah menjadi energi listrik atau yang dikenal sebagai pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggandeng Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara serta sektor swasta untuk membangun PLTSa di sejumlah daerah.
Listrik yang dihasilkan dari fasilitas ini akan disalurkan ke PT PLN dengan tarif yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan mampu menarik minat investor sekaligus mempercepat realisasi proyek.
Peran Insinerator dalam PLTSa
PLTSa dirancang memanfaatkan teknologi termal berupa insinerator, yakni teknologi pembakaran sampah pada suhu sangat tinggi.
Proses pembakaran dilakukan pada suhu lebih dari 1.000 derajat celsius dan berlangsung dalam sistem tertutup. Dengan mekanisme ini, panas yang dihasilkan relatif stabil dan tidak menimbulkan fluktuasi suhu yang berlebihan.
Pemerintah menegaskan bahwa teknologi insinerator yang digunakan telah melalui pengujian dan dinilai aman.
Emisi yang dihasilkan dari proses pembakaran diklaim berada dalam kendali penuh melalui sistem pengendalian kualitas udara, sehingga gas buang yang dilepaskan ke lingkungan telah memenuhi standar tertentu.
Cara Kerja Teknologi Insinerator
Secara teknis, teknologi insinerator merupakan proses pembakaran limbah secara langsung dengan memanfaatkan udara sebagai oksidator.
Pembakaran dilakukan pada suhu minimal 850 derajat Celsius untuk memastikan limbah terurai secara optimal.
Insinerator modern umumnya dilengkapi dengan sistem pemulihan panas dan energi. Panas hasil pembakaran dialirkan untuk memanaskan boiler hingga menghasilkan uap bertekanan tinggi.
Uap tersebut kemudian digunakan untuk memutar turbin generator sehingga menghasilkan listrik.
Selain menghasilkan energi, insinerator juga dilengkapi teknologi pengendalian emisi untuk membersihkan gas buang atau flue gas sebelum dilepaskan ke atmosfer.
Air limbah yang dihasilkan dari proses ini pun dapat diolah kembali, sehingga beban pencemaran air dapat ditekan.
Manfaat Insinerator dalam Pengelolaan Sampah Perkotaan
Berdasarkan panduan teknologi pengolahan sampah yang disusun oleh Institute for Global Environmental Strategies (IGES) Centre Collaborating with UNEP on Environmental Technologies, insinerator memiliki kemampuan mengintegrasikan berbagai jenis sampah padat perkotaan dalam satu sistem pengolahan.
Salah satu manfaat utama insinerator adalah kemampuannya mengurangi volume sampah secara signifikan. Dengan berkurangnya volume sampah, potensi penyebaran penyakit dari tumpukan limbah juga dapat ditekan. Metode ini dinilai cocok diterapkan di kota-kota besar dengan kepadatan penduduk tinggi dan keterbatasan lahan.
Selain itu, insinerator menawarkan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Pemanfaatan ini dinilai dapat membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, sekaligus menekan emisi karbon dari sektor energi. Penggunaan insinerator juga berpotensi mengurangi emisi metana yang biasanya dihasilkan dari tempat pembuangan akhir.
Di balik berbagai manfaat tersebut, teknologi insinerator tetap menyisakan sejumlah tantangan. Pembangunan dan pengoperasian fasilitas ini membutuhkan biaya yang sangat besar.
Tidak jarang, pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan limbah dan penjualan energi belum mampu menutupi seluruh biaya investasi dan operasional.
Kebutuhan pasokan sampah yang stabil untuk menjaga operasional PLTSa juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Ketergantungan pada input sampah berpotensi mengalihkan fokus pengelolaan limbah dari prinsip 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle.
Dengan kata lain, insinerator bisa mengurangi insentif untuk mengurangi dan mendaur ulang sampah sejak dari sumbernya.
Selain aspek ekonomi dan tata kelola, teknologi ini juga masih menyimpan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, yang menjadi sorotan berbagai organisasi internasional.
Benarkah Insinerator Aman untuk Lingkungan?
Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) merangkum sejumlah temuan yang menunjukkan bahwa penggunaan insinerator bukan solusi ideal untuk mengakhiri persoalan sampah.
Menurut GAIA, pengolahan sampah menjadi energi melalui pembakaran pada dasarnya hanya mengubah satu bentuk limbah menjadi bentuk limbah lain yang lebih sulit dikendalikan, seperti abu beracun, polusi udara, dan polusi air.
Sampah perkotaan seperti kertas, plastik, dan kaca sejatinya berasal dari sumber daya alam, mulai dari kayu, mineral, hingga bahan bakar fosil.
Jenis sampah ini dinilai lebih tepat untuk didaur ulang atau dikomposkan. Insinerator justru dianggap menghambat upaya pelestarian sumber daya alam, pengurangan sampah, serta penghematan energi melalui daur ulang dan kompos.
GAIA juga menilai bahwa sampah seharusnya tidak diperlakukan sebagai bahan bakar. Selain melepaskan bahan kimia beracun, insinerator menciptakan kebutuhan sampah yang terus-menerus agar fasilitas tetap beroperasi.
Dari sisi energi, insinerator dinilai tidak efisien karena mengonsumsi energi lebih besar dibandingkan energi yang dihasilkannya.
Dengan nilai kalor limbah yang relatif rendah, kontribusi listrik dari insinerator terhadap jaringan listrik pun sangat terbatas.
Lebih lanjut, GAIA menilai bahwa pengategorian sampah sebagai energi terbarukan tidak sepenuhnya tepat, mengingat sumbernya berasal dari sumber daya alam yang terbatas.
Kehadiran PLTSa dikhawatirkan justru mengalihkan dana investasi dari pengembangan energi terbarukan yang sesungguhnya.
Praktik pembakaran sampah juga dinilai berpotensi memperkuat siklus perubahan iklim. Sumber daya alam diekstraksi dari bumi, diproses dan digunakan, lalu akhirnya dibakar di insinerator atau dibuang ke tempat pembuangan sampah.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan risiko tersebut. Denmark, misalnya, menemukan bahwa insinerator melepaskan emisi karbon dioksida hingga dua kali lipat dari perkiraan awal.
Sementara itu, studi Environmental Protection Agency (EPA) Amerika Serikat pada 2009 menyimpulkan bahwa penurunan emisi gas rumah kaca justru lebih signifikan melalui strategi daur ulang dan pengomposan, yang berkontribusi terhadap penurunan emisi nasional.
Meskipun diklaim semakin canggih, insinerator modern tetap berisiko terhadap kesehatan. GAIA mencatat bahwa bahkan fasilitas pembakaran sampah tercanggih sekalipun masih melepaskan ribuan jenis polutan yang dapat mencemari udara, tanah, dan air.
Pembakaran sampah merupakan salah satu sumber utama emisi dioksin dan furan, dua senyawa beracun yang diketahui bersifat karsinogenik. Perangkat pengendalian polusi dinilai belum mampu sepenuhnya menghilangkan risiko tersebut.
Sejumlah studi juga menunjukkan dampak ekonomi dan kesehatan yang signifikan akibat polusi udara dari insinerator.
Industri pembakaran sampah di Amerika Serikat tercatat memiliki rasio dampak ekonomi negatif akibat polusi udara yang lebih besar dibandingkan nilai tambah finansial yang dihasilkannya.
Emisi merkuri menjadi perhatian serius lainnya. Data dari otoritas lingkungan di New York menunjukkan bahwa kadar emisi merkuri dari pembangkit sampah padat perkotaan bahkan lebih tinggi dibandingkan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.
Selain itu, insinerator merupakan sumber partikulat halus dan ultrahalus yang dapat menurunkan fungsi paru-paru dan jantung, serta meningkatkan risiko kematian dini.
Produk sampingan pembakaran seperti fly ash, bottom ash, abu boiler, dan lumpur hasil pengolahan air limbah juga tergolong sangat beracun. Jika tidak dikelola dengan ketat, residu ini berpotensi mencemari lingkungan dalam jangka panjang.
Perlukah Insinerator Menjadi Solusi?
Insinerator menawarkan solusi cepat untuk mengurangi volume sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi.
Dalam konteks keterbatasan lahan dan peningkatan timbulan sampah, teknologi ini kerap dipandang sebagai jalan keluar praktis. Namun, berbagai data menunjukkan bahwa insinerator bukan tanpa konsekuensi.
Biaya tinggi, potensi pengalihan dari prinsip 3R, dampak iklim, serta risiko kesehatan dan lingkungan menjadi catatan penting yang tidak bisa diabaikan.
Oleh karena itu, pemanfaatan insinerator seharusnya dipertimbangkan secara hati-hati dan ditempatkan sebagai opsi terakhir, bukan solusi utama.
Penguatan pengurangan sampah dari sumber, daur ulang, dan pengomposan tetap menjadi fondasi penting dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, agar penggunaan insinerator benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan beban baru bagi lingkungan dan kesehatan.(*)