Bentuk Satgas Tertibkan Kabel Fiber Optik Semrawut, DPRD Pekanbaru Dukung Langkah Tegas Pemko

Bentuk Satgas Tertibkan Kabel Fiber Optik Semrawut, DPRD Pekanbaru Dukung Langkah Tegas Pemko
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

Pekanbaru, sorotkabar.com  - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru sepakat melakukan penertiban secara tegas terhadap pemasangan kabel fiber optik yang dinilai semrawut, merusak estetika kota, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan satuan tugas (Satgas) penertiban kabel optik.

Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya juga mengetahui bahwa Forkopimda Kota Pekanbaru telah menggelar rapat dan menyepakati pembentukan Satgas penertiban kabel fiber optik.

Menurutnya, DPRD juga tengah menyiapkan payung hukum agar penertiban dapat berjalan lebih optimal ke depan.

“Dari kemarin kita juga sudah mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, dan salah satu Ranperda nya adalah tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi,” ujar Robin, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akan mengawal dan mendorong agar Ranperda tersebut segera dibahas hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam waktu dekat, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) guna mempercepat proses pembahasan.

“Komisi I akan mengawal, mendorong, dan memastikan Perda ini segera diselesaikan. Pansus akan segera dibentuk agar ada payung hukum yang jelas dalam penataan infrastruktur pasif telekomunikasi di Pekanbaru,” tegasnya.

Meski Perda tersebut belum rampung, Robin menilai Satgas yang telah dibentuk oleh Pemko Pekanbaru tetap dapat bekerja sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Apalagi, keberadaan tiang tumpu dan kabel fiber optik selama ini banyak berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan lahan milik pemerintah daerah.

“Karena kabel optik dan tiang tumpu itu berada di lahan Pemko, di fasilitas umum, maka Satgas silakan bekerja. Kami sangat mendukung langkah penertiban ini,” katanya.

Ia menambahkan, penertiban kabel fiber optik yang dipasang secara sembarangan harus segera dilakukan karena selain merusak estetika kota, juga berpotensi membahayakan masyarakat, seperti kabel yang menjuntai rendah atau tiang yang tidak sesuai standar keselamatan.

“Kami apresiasi dan dukung penuh Satgas ini untuk bekerja, terutama terhadap pemasangan kabel optik yang semrawut dan sembarangan. Ini sudah sangat mengganggu keindahan kota dan berbahaya bagi warga,” cakapnya.

DPRD Kota Pekanbaru, lanjut Robin, juga akan terus memantau pelaksanaan penertiban di lapangan dan memberikan dukungan penuh agar penataan infrastruktur telekomunikasi di Kota Pekanbaru dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.

“Sebelum Perda ini selesai, silakan Satgas bekerja sesuai ketentuan yang ada. Kami di DPRD akan memantau dan memberikan dukungan penuh,” tutupnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index