SF Hariyanto Sahkan UMP dan UMK Riau Tahun 2026

SF Hariyanto Sahkan UMP dan UMK Riau Tahun 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Pekanbaru,sorotkabar.com - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Penetapan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai bagian dari kebijakan pengupahan daerah.

Besaran UMP Riau 2026 mengalami kenaikan 7,77 persen atau bertambah sekitar Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah daerah berharap kenaikan ini dapat menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Migas (UMSM), serta Upah Minimum Sektoral Pertanian dan Perkebunan (UMSP) untuk tahun 2026.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau wajib menjalankan ketentuan upah minimum yang telah disepakati bersama.

“Ini bukan sekadar imbauan. Penetapan UMP, UMK, UMSM, dan UMSP merupakan hasil kesepakatan bersama. Karena sudah disepakati, maka perusahaan wajib melaksanakannya,” ujar SF Hariyanto, Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan, kebijakan pengupahan tersebut merupakan hasil musyawarah antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan unsur pengusaha melalui Dewan Pengupahan. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati dan mematuhi keputusan tersebut.

SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah minimum akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi tentu ada bagi perusahaan yang tidak patuh, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan penetapan upah minimum tahun 2026 dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan di 12 kabupaten/kota se-Riau.

Menurut Roni, seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi pedoman nasional dalam menentukan upah minimum.

“Kami berharap keputusan ini mampu memberikan rasa keadilan. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi di Riau tetap kondusif,” ujar Roni.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha melalui dialog dan pembahasan yang komprehensif agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index