Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, KPU-Bawaslu Angkat Bicara

Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, KPU-Bawaslu Angkat Bicara
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana. (Beritasatu.com/Usep Hadi Wihanda)

Pangkalpinang,sorotkabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung angkat bicara menyusul penetapan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.

Ketua KPU Bangka Belitung, Husin menegaskan, dalam proses Pilkada 2024, Hellyana mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur dengan melampirkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia memastikan tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal itu tidak ada kaitan secara langsung kepada KPU Bangka Belitung sebagai penyelenggara Pilkada 2024, karena pada saat penetapan pasangan calon, kemudian penetapan pasangan calon terpilih, yang bersangkutan kita tetapkan tanpa gelar,” kata Husin, Jumat (26/12/2025).

Husin menambahkan, KPU Bangka Belitung tidak mencantumkan gelar akademik dalam penetapan pasangan calon maupun pasangan calon terpilih. Dengan demikian, menurutnya, persoalan hukum yang saat ini ditangani aparat penegak hukum berada di luar kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Meski begitu, KPU Bangka Belitung menyatakan siap bersikap kooperatif apabila diminta keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait proses pencalonan Hellyana dalam Pilkada 2024.

“KPU Babel ikut memantau kasus tersebut. Kalau nanti kami diminta aparat hukum untuk diminta keterangan, kami siap menjelaskan terkait proses pencalonan yang kami lakukan,” jelas Husin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara menyeluruh pada seluruh tahapan Pilkada 2024. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran dalam proses pencalonan Hellyana.

“Dalam proses perhelatan Pilkada 2024, beliau mencalonkan diri sebagai wakil gubernur. Hasil pengawasan kami sudah memverifikasi, baik itu secara administrasi maupun faktual, tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena Ibu Hellyana menggunakan ijazah SMA,” ujar Osykar.

Osykar menegaskan, verifikasi administrasi dan faktual telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu memastikan tidak ada temuan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti dalam ranah kepemiluan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Proses hukum tersebut kini masih terus berjalan dan ditangani aparat penegak hukum.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index