Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dolar-Rupiah

Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dolar-Rupiah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah saat menggeledah rumah pribadi serta rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Penggeledahan ini terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai plt gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Budi belum membeberkan nominal uang yang disita KPK tersebut. Pasalnya, tim penyidik masih melakukan penghitungan. Selain menyita uang, KPK juga menyita dokumen, yang nantinya akan diverifikasi pada saat pemeriksaan saksi atau pihak terkait lainnya.

"Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari wakil gubernur," tandas Budi.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK belakangan ini intensif melakukan pemeriksaan terhadap para saksi baik dari lingkungan Pemprov Riau maupun pihak swasta. Pemeriksaan saksi ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait kasus pemerasan dalam pengurusan proyek jalan dan penggeledahan sejumlah titik lokasi di Provinsi Riau.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dari 10 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mereka, adalah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. KPK diketahui juga sudah memperpanjang masa penahanan mereka.

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terkait dengan korupsi berupa pemerasan dengan modus jatah preman untuk Gubernur Riau Abdul terkait dengan penambahan anggaran dinas PUPR Provinsi Riau 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan. Total kenaikan anggarannya Rp 106 miliar dan Gubernur Riau Abdul Wahid meminta jatah preman 5% dari nilai penambahan anggaran atau Rp 7 miliar.

Dalam rentang waktu Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau berhasil mengumpulkan uang untuk jatah preman Gubernur Riau sebesar Rp 4, 05 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index