Pekanbaru,sorotkabar.com – DPRD Provinsi Riau sepakat membatalkan rapat paripurna yang dijadwalkan dengan agenda penyampaian jawaban fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) serta penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait tanah ulayat dan pemanfaatannya.
Pembatalan rapat paripurna tersebut disebabkan ketidakhadiran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau maupun Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau tanpa kejelasan. Dalam rapat itu, Pemerintah Provinsi Riau justru mendelegasikan kehadiran kepada seorang asisten, yang dinilai oleh anggota DPRD telah melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD.
“Ya, rapat paripurna tersebut akhirnya tidak dilanjutkan. Paripurna ini sejatinya merupakan rapat yang terencana, karena jadwalnya sudah disampaikan dan dikonfirmasi sebelumnya. Namun, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi justru asisten. Padahal, dalam Tata Tertib DPRD sudah diatur secara jelas dan disepakati bersama bahwa apabila gubernur berhalangan hadir, maka yang mewakili adalah Sekretaris Daerah,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Riau, Manahara Napitupulu, Senin (15/12/2025).
Atas dasar itu, lanjut Manahara, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna sepakat agar agenda tersebut dijadwalkan ulang. Apalagi rapat tersebut bukan rapat mendadak, melainkan telah direncanakan sejak awal. Jika Gubernur maupun Sekretaris Daerah berhalangan hadir, seharusnya dilakukan perubahan jadwal dari awal.
Selain itu, ia juga menyinggung persoalan Tata Tertib DPRD, apakah masih benar-benar diterapkan atau tidak. Pasalnya, secara fisik jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut hanya sekitar 15 orang.
“Saya sendiri dari Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan pentingnya kedisiplinan. Kami meminta agar Pemerintah Provinsi lebih disiplin, dan DPRD pun harus meningkatkan disiplin serta etos kerja. Kedua lembaga ini, baik eksekutif maupun legislatif, perlu memperbaiki kinerja agar harapan masyarakat dapat terwujud. Jika soal kehadiran saja tidak bisa dipenuhi, maka bagaimana kinerja yang optimal bisa dicapai,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah, kritik terhadap mitra kerja merupakan hal yang wajar. Namun, pada saat yang sama, evaluasi terhadap internal lembaga juga harus dilakukan.
“Dalam hal ini, kita boleh mengkritik mitra kerja, namun pada saat yang sama kita juga wajib melakukan evaluasi terhadap diri kita sendiri,” tutup Manahara.(*)