Aturan Baru BPJS Kesehatan, Dewan Ingatkan Agar Tak Rugikan Masyarakat

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Dewan Ingatkan Agar Tak Rugikan Masyarakat

Pekanbaru, sorotkabar. com  - Dokter gigi umum di rumah sakit tak lagi bisa melayani pasien BPJS Kesehatan. Pasalnya, untuk layanan pengobatan, pemeriksaaan dan diagnosa gigi langsung dirujuk ke spesialis gigi yang ada di rumah sakit tertentu.

Hal itu berdasarkan pada surat dari BPJS Kesehatan perihal Penjaminan Pelayanan Gigi yang disampaikan kepada masing-masing pimpinan fasilitas kesehatan mitra kerja sama BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru.

Dampak dari aturan tersebut, dokter gigi umum yang ada di rumah sakit tak lagi bisa melayani pasien BPJS. Pasien gigi dirujuk langsung ke dokter spesialis di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Alhasil akan jadi banyak penumpukam pelayanan gigi hanya di beberapa rumah sakit, dan pasien bahkan akan mengantre sampai berbulan bulan.

Terkait hal itu, Anggota DPRD Riau Robin Hutagalung mengatakan, apapun kebijakan yang diambil, sebaiknya tidak mengorbankan masyarakat.

"Saya belum tahu pasti persoalan ini, tapi kita harap Dinas Kesehatan Provinsi supaya pro aktif terhadap hal ini, jangan sampai masyarakat jadi korban," katanya.

Robin yang juga Ketua Komisi V DPRD Riau periode 2019 - 2024 ini tidak menyalahkan pihak BPJS, karena bisa jadi hal ini dikarenakan masih ada pihak rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS, ataupun sudah bekerjasama namun tidak lengkap fasilitas kesehatannya, salah satunya tidak memiliki pelayanan Dokter Gigi Spesialis.

"Maka bisa jadi ada keterbatasan di rumah sakitnya. Maka kita harapkan sih Dinas Kesehatan yang pro aktif untuk hal ini, intinya jangan masyarakat yang disusahkan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Muhammad Fakhriza, pada 10 September 2024.

Dalam surat itu, meminta pimpinan fasilitas kesehatan agar dapat memastikan pelayanan gigi di fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, fasilitas kesehatan memberikan edukasi dan informasi lengkap mengenai alur dan prosedur penjaminan pelayanan gigi kepada peserta sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Selanjutnya, memastikan ketersediaan tenaga kesehatan pelayanan gigi sesuai dengan jadwal praktik, didukung oleh ketersediaan sarana prasarana termasuk Barang Medis, Higienis, dan Farmasi (BMHP) pelayanan gigi.

Kemudian memastikan bahwa indikasi rujuk pelayanan gigi dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan indikasi kontrol ulang di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) sesuai dengan indikasi medis.

Fasilitas kesehatan juga melakukan rujukan pelayanan gigi sesuai dengan prinsip rujukan berjenjang berbasis kompetensi, termasuk implementasi rujuk balik. Kemudian tidak ada potensi self referral pelayanan gigi.

Dampak dari aturan tersebut, dokter gigi umum yang ada di rumah sakit tak lagi bisa melayani pasien BPJS. Pasien gigi dirujuk langsung ke dokter spesialis di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.

Ketua PDGI Wilayah Riau, drg Griffino Dahlihardy mengatakan dirinya sebagai dokter gigi umum sangat menyayangkan aturan tersebut. Menurutnya, aturan tersebut mempersulit pasien untuk mendapatkan perawatan.

Ia menilai, dengan rujukan ke dokter spesialis yang ada di rumah sakit tertentu akan berdampak pada penumpukan pasien. Pasien akan sulit mendapatkan perawatan lantaran harus antre.

Dirinya yang merupakan PNS dan mendapatkan SK dari Gubernur Riau untuk bekerja di Petala Bumi sebagai dokter gigi umum kini tak lagi bekerja seperti biasanya. Dirinya yang biasa melayani 10-15 orang pasien setiap harinya, kini tidak lagi ada pasien.

Malah sebaliknya, kata Griffino, pasien gigi yang dirujuk ke spesialis gigi terjadi penumpukan hingga menjadi antrean panjang. Antrean yang diakibatkan bukan hitungan jam, melainkan dengan jarak hitungan bulan.

Hal itu dikarenakan terbatas dokter spesialis gigi yang ada di seluruh rumah sakit Pekanbaru. Dari puluhan rumah sakit di Pekanbaru, yang ada dokter spesialis khusus konservasi atau perawatan gigi itu cuma ada 9 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.

"Karena keterbatasan itu, tentu antre jadinya. Antrean sekarang kalau di rumah sakit itu ada yang dua bulan, dua setengah bulan mengantre. Sekarang di Syafira itu ada yang ngantre dua setengah bulan sampai tiga bulan," ungkap Griffino, didampingi drg Harvandy Anwir, selaku Ketua PDGI Cabang Pekanbaru, Jumat (27/9/2024).

Menurutnya, jika terlalu lama antre, maka akan berdampak pada pasien. Seharusnya pasien dapat ditangani segera, tapi malah menjadi parah.

"Ibaratnya gini, sakitnya sekarang tapi diobatinya bulan depan. Harusnya tidak begitu, sakit sekarang tentu orang butuh obat atau perawatan sekarang. Kalau bulan depan sudah beda lagi mungkin yang terjadi dengan pasien, akhirnya disuruh cabut aja lagi. Yang seharusnya dapat perawatan malah langsung ke tindakan akhir," jelasnya.

Ia menyebut, 9 rumah sakit yang memiliki dokter spesialis itu rata-rata hanya memiliki dua dokter. Masing-masing dokter diperkirakan hanya mampu melayani 10-15 pasien per harinya. Tentunya ini tidak sepadan dengan jumlah pasien yang melakukan perawatan.

Karena itu, dirinya berharap agar aturan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan tersebut dapat dipertimbangkan kembali, bahkan untuk dicabut kembali.

"Kita berharap bagaimana masyarakat ini mendapat layanan secepatnya tanpa harus mengantre bulanan seperti saat ini. Dengan memanfaatkan tenaga dokter gigi umum di masing-masing rumah sakit tentu masyarakat mendapatkan pelayanan cepat," ucapnya.

Ia menyebut, dengan bantuan tenaga dokter gigi umum tentunya akan dapat mengurangi antrean-antrean di dokternya spesialis. Kecuali perawatan atau penanganan dalam kasus berat, silahkan ke spesialis.

Menurutnya, diagnosa dari spesialis dikerjakan oleh dokter gigi umum. Karena itu, dirinya juga berharap kepada BPJS untuk lebih bijak dalam membuat sebuah kebijakan.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index