Batam,sorotkabar.com - Sebanyak 258 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam rombongan tersebut, terdapat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengalami kecelakaan laut di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengatakan 258 WNI itu dideportasi dalam dua kloter. Kloter pertama berisi 101 orang yang dipulangkan dari Pasir Gudang, Malaysia, ke Batam pada Kamis (11/12/2025). Sementara itu, kloter kedua dipulangkan dari Stulang Laut sebanyak 157 orang.
"Dalam rombongan tersebut ada calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal, tetapi mengalami kecelakaan laut di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia," kata Imam, Jumat (12/12).
Imam menyebutkan, dari kecelakaan kapal itu diketahui tujuh orang ditemukan selamat dan dievakuasi oleh otoritas Malaysia. Satu calon PMI lainnya diketahui meninggal dunia dan ditemukan di perairan Batam beberapa waktu lalu.
"Mereka seluruhnya diamankan oleh APMM. Dari hasil pendalaman awal, lima orang merupakan korban dan dua lainnya diduga sebagai pelaku yang membawa mereka menyeberang secara ilegal. Untuk satu calon PMI yang meninggal dunia ditemukan di perairan Batam," ujarnya.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan para calon PMI yang berangkat ilegal melalui jalur belakang membayar biaya sebesar Rp5 juta kepada tekong dan ABK speedboat.
"Para korban mengaku membayar Rp5 juta kepada pelaku untuk masuk ke Malaysia lewat jalur tidak resmi," ujarnya.
BP3MI Kepri yang menerima informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru dan berkomunikasi dengan otoritas Malaysia, termasuk APMM dan polisi setempat, sebelum tujuh orang itu akhirnya dipulangkan bersama rombongan deportasi.
"Saat ini proses penyelidikan dilanjutkan oleh Polda Kepri. Para terduga pelaku dan korban sudah diserahkan untuk pemeriksaan lanjutan guna mengungkap sindikat penyelundupan PMI ilegal yang beroperasi menggunakan jalur laut," ujarnya.
Untuk ratusan WNI lainnya yang dideportasi, pendataan masih terus dilakukan. BP3MI mencatat ada yang sakit, anak-anak, hingga yang membutuhkan layanan medis khusus.
"Proses identifikasi diperlukan untuk memastikan kategori pemulangan mereka, apakah termasuk deportasi, repatriasi, atau overstay," ujarnya.
"Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui kronologi keberangkatan, jalur yang digunakan, pihak yang memberangkatkan, hingga biaya yang dikeluarkan. Jika ditemukan unsur pidana, BP3MI akan meneruskan hasil temuan kepada aparat penegak hukum, baik di Kepri maupun di daerah asal para korban," tambahnya.
Terpisah, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer memastikan proses hukum terhadap dua terduga pelaku penyelundupan terus berjalan secara intensif untuk mengejar jaringan sindikat.
"Keduanya langsung menjalani pemeriksaan untuk mengejar sindikat penyelundupan PMI ilegal ke luar negeri. Pendalaman kasus dan proses penegakan hukum akan lanjut," ujarnya.(*)