Plt Gubernur Riau Berpotensi Dipanggil KPK Soal Jatah Preman

Plt Gubernur Riau Berpotensi Dipanggil KPK Soal Jatah Preman
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, FS Hariyanto, terkait kasus dugaan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemanggilan tersebut akan dilakukan apabila diperlukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan pemerasan dengan modus jatah preman atau fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan perkara korupsi ini masih terus berjalan. Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik kini melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui alur kasus.

“Terkait dengan perkara Riau ini, penyidikannya masih terus berprogres, penggeledahan sudah dilakukan tentunya pascapenggeledahan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Menurut Budi, permintaan keterangan kepada para saksi, termasuk FS Hariyanto, dilakukan untuk memperkuat pemahaman penyidik atas temuan-temuan selama penggeledahan. Proses ini juga untuk menelusuri peran setiap pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Tentu hal-hal tersebut dikonfirmasi kepada para pihak yang diperiksa guna menelusuri, melacak peran-peran dari para pihak baik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga nanti buktinya menjadi lebih lengkap lagi ataupun ada kemungkinan peran-peran dari pihak lain dalam konstruksi perkara ini,” tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari total 10 orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT), yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 November hingga 23 November 2025, dan masa penahanannya kini telah diperpanjang.

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan berupa permintaan jatah preman oleh Gubernur Riau Abdul Wahid terkait penambahan anggaran Dinas PUPR tahun 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan. Total penambahan anggaran mencapai Rp 106 miliar, dan Abdul Wahid diduga meminta jatah sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar.

Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Provinsi Riau disebut berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 4,05 miliar sebagai bagian dari jatah preman yang diminta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index