Batam,sorotkabar. com-
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menindak 10 Warga Negara Asing (WNA) yang telah melanggar aturan keimigrasian, dengan enam diantara 10 detensi tersebut akan segera dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para WNA beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga bekerja tanpa izin yang sesuai.
“Hari ini kami menangani sepuluh detensi, total enam akan dideportasi, satu akan dilanjutkan ke penyidikan, dan tiga masih dalam pemeriksaan,” ujarnya di Batam, Selasa.
Beberapa kasus yang ditangani antara lain seorang WNA Tiongkok berinisial WG pemegang Visa on Arrival (VOA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi agen penyedia tamu di tempat hiburan malam berinisial PKA.
Selain itu, WNA Singapura LBT, diketahui menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan tetapi terlibat dalam kegiatan bisnis dan pengelolaan hotel di Batam.
Kasus lain melibatkan tiga WNA India berinisial GA, MA, dan NKS yang menggunakan visa pelatihan dan kunjungan untuk bekerja di sebuah perusahaan di Batam.
Sementara itu, seorang WN Taiwan berinisial CTJ diamankan saat akan berangkat ke Singapura setelah diketahui telah overstay selama 74 hari. "Keempat kasus tersebut akan segera dideportasi," katanya.
Imigrasi Batam juga masih memeriksa tiga WN Tiongkok dari PT ElUl yang diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal.
Selain itu, satu WN Singapura berinisial MP tengah dalam proses penyelidikan, dan akan ditingkatkan menjadi penyidikan keimigrasian, atas dugaan tindak pidana keimigrasian karena tinggal tanpa dokumen perjalanan yang sah.
“MP akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024. Ancaman pidananya satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta,” kata Hajar.
“Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap WNA yang melanggar aturan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memperketat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Batam,” tambahnya.(*)