Rokan Hulu, sorotkabar. com - Polres Rokan Hulu (Rohul) membongkar jaringan pencurian baterai tower provider telekomunikasi.
Satu orang pelaku yang merupakan penadah hasil curian ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan hilangnya baterai litium di salah satu tower provider di Desa Cipang Kiri Hilir, pada Rabu (10/9). Saat itu kunci komponen tower ditemukan dalam kondisi telah rusak.
Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu polisi menemukan informasi adanya penadah hasil pencurian baterai yang berlokasi di Kota Pekanbaru.
Tim kemudian bergerak ke Pekanbaru dan menangkap tersangka inisial HKP (37), di kediamannya di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Tersangka HKP diduga membeli sejumlah baterai hasil curian dari pelaku utama yang sebelumnya melakukan pencurian di salah satu tower di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu," kata Rejoice, dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, HKP mengakui telah membeli sekitar 60 unit baterai tower hasil pencurian dari pelaku berinisial N dan rekannya, dengan harga per unit berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
"Tersangka juga mengakui telah mengirimkan sebagian baterai tersebut ke beberapa orang di berbagai daerah, di antaranya ke Bogor, Banten, Jombang, dan Pekanbaru," tuturnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan fasilitas publik dan infrastruktur vital demi menjaga ketertiban serta kelancaran layanan publik.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan, serta memastikan fasilitas publik seperti jaringan telekomunikasi tetap berfungsi demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.(*)