Cara KLH Lakukan Penanganan Limbah Radioaktif Cesium-137

Cara KLH Lakukan Penanganan Limbah Radioaktif Cesium-137
KLH tangani limbah radioaktif Cs-137 di Cikande dengan berbagai cara. (Antara/Antara/BeritaSatu)

Jakarta,sorotkabar.com - Kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah ditetapkan sebagai "alarm keras" yang menuntut penanganan cepat, terpadu, dan aman.

Penemuan material terkontaminasi Cs-137 oleh Bapeten pada Agustus 2025 memicu respons masif dari pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), segera mengambil peran sentral dalam memimpin penanganan.

Tingkat bahaya di kawasan tersebut sangat ekstrem. Menteri lingkungan hidup sendiri pernah menyebutkan bahwa tingkat radiasi di satu titik dilaporkan mencapai sekitar 875.000 kali lipat lebih tinggi dari batas aman radiasi alamiah, menandakan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan.

Merespons kondisi tersebut, KLH/BPLH menetapkan kawasan Cikande sebagai "kejadian khusus cemaran Radiasi Cs-137" pada akhir September 2025. Status ini memicu pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan Cs-137 lintas-sektor di bawah koordinasi Menko Pangan, melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bapeten, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.

Prioritas Utama: Relokasi dan Protokol Perlindungan Warga

Langkah awal dan paling krusial dalam penanganan limbah radioaktif adalah memastikan keselamatan warga yang tinggal di area berisiko tinggi atau zona merah.

Relokasi sementara menjadi langkah wajib karena partikel radioaktif berpotensi menyebar melalui udara, yang dapat membahayakan kesehatan dan menghambat kegiatan dekontaminasi.

Satgas menjalankan proses relokasi bertahap untuk warga di Kampung Barengkok, Desa Sukatani. Relokasi tahap pertama mencakup 19 keluarga atau 63 jiwa. Kemudian, relokasi dilanjutkan untuk delapan keluarga lainnya.

Total akumulatif warga yang dipindahkan sementara, berdasarkan pembaruan data, mencapai 31 kepala keluarga atau 91 jiwa. Warga tersebut kini menempati hunian sementara di luar zona kontaminasi.

Setiap warga wajib menjalani pemeriksaan ketat sebelum pindah ke tempat relokasi. Petugas dari BRIN, Bapeten, dan Nubika TNI AD menggunakan alat deteksi khusus untuk memastikan material radioaktif tidak terbawa keluar, sebuah prosedur penting untuk mencegah penyebaran sekunder.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memantau kesehatan warga. Bahkan, sembilan pekerja yang dilaporkan terpapar Cs-137 juga langsung berada dalam pengawasan kesehatan intensif.

Taktik Dekontaminasi dan Pengendalian Penyebaran

KLH/BPLH telah menginstruksikan percepatan dekontaminasi dan menargetkan seluruh lokasi terkontaminasi sudah aman paling lambat Desember 2025.

Operasi pembersihan masif difokuskan pada 22 pabrik yang terdeteksi paparan radioaktif, serta 32 titik paparan lain termasuk lahan kosong, lapak barang bekas, dan permukiman.

Hingga pertengahan Oktober 2025, sebanyak 20 dari 22 pabrik dilaporkan telah tuntas didekontaminasi (clear and clean) dan dapat beroperasi kembali setelah verifikasi keamanan. Proses ini melibatkan ratusan personel dari KBRN Korps Brimob Polri dan Denzi Nubika TNI AD.

Volume material terkontaminasi yang diangkat dan diamankan ke tempat penyimpanan sementara (interim storage) menjadi indikator penting penanganan. Laporan resmi Satgas per 26 Oktober 2025 mencatat perpindahan sebesar 222,6 meter kubik material, yang setara dengan 371 ton.

Namun, pada 29 Oktober 2025, media melaporkan angka yang terus meningkat hingga mencapai 426,8 ton, menunjukkan operasi pengangkatan yang intensif.

Selain pengangkatan material, pengendalian penyebaran menjadi kunci. Satgas secara rutin memeriksa ribuan kendaraan yang keluar masuk kawasan industri menggunakan radiation portal monitoring (RPM).

Hingga akhir Oktober 2025, telah diperiksa lebih dari 32.000 kendaraan untuk memastikan tidak ada penyebaran radioaktif lebih lanjut.

Komitmen Hukum dan Pemulihan Lingkungan

Penanganan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga mencakup aspek akuntabilitas dan pemulihan ekologis jangka panjang.

Pemerintah memastikan proses hukum akan dipercepat untuk menelusuri sumber radiasi, baik itu berasal dari impor baja terkontaminasi maupun limbah Cs-137 domestik. Tidak ada toleransi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran bahan berbahaya ini.

Meskipun kritik mengenai langkah pengamanan awal sempat muncul, KLH/BPLH dengan cepat memperketat prosedur dan memastikan seluruh tindakan selaras dengan protokol keamanan radiasi yang ketat.

Sebagai langkah pemulihan lingkungan secara menyeluruh, KLH juga mempertimbangkan saran pakar mengenai penggunaan tanaman tertentu yang memiliki kemampuan untuk meredam dan menyerap kemungkinan radiasi residual di lokasi yang sudah didekontaminasi.

Kasus Cikande menjadi pengingat bahwa pengawasan bahan radioaktif harus berlapis dan terkoordinasi, sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memulihkan keselamatan publik dan integritas lingkungan.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index