KLH Segel Lima Tambang Penyebab Banjir di Sumatera Barat, Ini Daftarnya

KLH Segel Lima Tambang Penyebab Banjir di Sumatera Barat, Ini Daftarnya
Warga beraktivitas diantara tumpukan kayu yang memenuhi area Pesantren Darul Mukhlisin dan pemukiman di Desa Menanggini, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Tumpukan gelondongan kayu masih mengepung area Pesantren Darul Mukhlisin setelah 23 hari benca

Jakarta,sorotkabar.com - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi di Sumatera Barat. Langkah ini respon terhadap banjir bandang dan longsor yang terjadi di provinsi itu akhir November lalu.

Penegak hukum lingkungan menemukan bukti aktivitas operasional kelima perusahaan tersebut memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji. Lima perusahaan tersebut adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Dalam pernyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan penyegelan ini juga peringatan bagi perusahaan yang mengabaikan keselamatan ekologi demi profit. Kementerian mengungkapkan berdasarkan pengawasan di lapangan mereka menemukan pelanggaran hukum lingkungan serius.

Ada perusahaan yang tidak menyediakan sistem drainase selain itu ada perusahaan yang tidak memiliki dokumen resmi untuk membuka lahan. Beberapa aktivitas tambang juga hanya berjarak 500 meter dari pemukiman warga tanpa pengelolaan dampak.

Kementerian mengatakan kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian (run-off) terbukti mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi. Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” kata Hanif seperti dikutip dari pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup, Sabtu (20/12/2025).(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index