Pekanbaru, sorotkabar.com – Rencana pemerintah menjalankan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada November 2025 menjadi perhatian masyarakat luas.
Kebijakan ini dinilai bisa memberi napas lega bagi peserta mandiri yang menunggak iuran akibat kesulitan ekonomi. Bila terealisasi, langkah tersebut diperkirakan akan membuka kembali akses layanan kesehatan bagi ribuan keluarga yang sebelumnya terblokir.
Humas BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Hartati, Rabu (29/10/2025) mengatakan, pihaknya belum menerima pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program tersebut. Ia menyebutkan, kebijakan pemutihan biasanya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan teknis lain sebelum diterapkan.
“Kita tunggu saja informasi resmi dari pusat. Biasanya akan ada Perpres yang menjadi dasar pelaksanaan program itu,” ujar Hartati.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan daerah tidak memiliki kewenangan untuk memastikan program tersebut sebelum regulasi diterbitkan. Hartati juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum bersumber dari kanal resmi BPJS Kesehatan.
“Saat ini kami belum bisa menyatakan benar atau tidaknya penghapusan tunggakan, karena belum ada peraturan tertulis dan regulasi resmi dari pusat,” jelasnya.
Rencana pemutihan ini memicu beragam tanggapan. Banyak peserta berharap kebijakan itu segera dijalankan karena tunggakan dianggap sebagai beban berat yang sulit diselesaikan. Namun sejumlah pengamat menilai, pemerintah perlu memastikan adanya evaluasi agar kepesertaan tetap berjalan disiplin setelah pemutihan diterapkan.
Masyarakat kini menunggu keputusan pemerintah pusat. Jika aturan resmi terbit, program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan diprediksi menjadi langkah strategis untuk memulihkan jaminan layanan kesehatan bagi jutaan warga di seluruh Indonesia. (*)