Satgas PKH Usut Kayu Illegal Logging di Mentawai Dikirim ke Jepara

Satgas PKH Usut Kayu Illegal Logging di Mentawai Dikirim ke Jepara
Kapuspenkum Anang Supriatna (Devi/detikcom)

Jakarta, sorotkabar.com - Tim Operasi Gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membongkar kasus illegal logging di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam pengungkapan itu, tim mengamankan 4.610 meter kubik kayu meranti.

Pengungkapan itu bermula dari penyitaan ribuan meter kubik kayu meranti pada kapal tongkang di pelabuhan kawasan Gresik, Jawa Timur.

Saat ditanya petugas, pelaku seolah-olah menggunakan dokumen legal dari lahan kecil untuk menutupi penebangan liar di area yang jauh lebih masif.

"Dokumentasinya seolah-olah asli. Ternyata barang itu diduga berasal dari wilayah hutan di luar yang izin," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Gelondongan kayu jenis meranti itu diduga hendak dikirim ke kawasan Jepara, Jawa Tengah. Satgas, menurut dia, kini tengah mengusut itu.

"Itu dikirim ke Jepara. Saya belum tahu (untuk mebel atau bukan), itu masih pendalaman. Sekarang masih tahap penyidikan. Nanti akan berkembang seperti apa, nanti kita lihat," tuturnya.

Kasus pembalakan liar itu kini ditangani oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kejaksaan Agung. PT BRN ditetapkan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dan IM ditetapkan tersangka perseorangan

Praktik itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 239 miliar yang terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp 41 miliar.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index