Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Asuransi

Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Asuransi
Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Asuransi(antara)

Batam, sorotkabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau menetapkan empat tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance cabang Batam 2012-2021 yang merugikan negara Rp2,2 miliar.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka," kata Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma di Batam, Kamis.

Keempat tersangka yakni HO, selaku General Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013-2020; Du, selaku Direktur Utama PT Persero Batam periode 2018-2020; BU selaku fungsional Asuransi PT Persero Batam periode 2021-2013 dan TA, selaku Plt Direktur Utama PT Persero Batam periode 2015-2020.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kejari Batam tertanggal 16 Oktober 2025, dan dilakukan penahanan di Rutam Batam untuk 20 hari ke depan.

Dari keempat tersangka itu, hanya tiga tersangka yang ditahan. Satu tersangka atas inisial TA, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Batam untuk diperiksa hari ini.

"Satu orang ditetapkan tersangka berinisial TA, tidak datang sesuai panggilan kami sehingga belum dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.

Adapun posisi perkara ini, kata dia, merupakan hasil pengembangan dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Pada 17 Oktober 2024, Kejati Kepri menetapkan dua orang tersangka yakni SS selaku Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam, dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT Berdikari Insurance cabang Batam. Keduanya telah berstatus terpidana.

"Dari fakta-fakta persidangan pada saat itu telah ditemukan beberapa pihak yang harus bertanggungjawab juga, mengenai penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance cabang Batam periode 2012-2021," kata Wayan.

Dalam perkara ini, PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau Persero Batam melakukan pemilihan jasa asuransi yakni PT Berdikari Insurance cabang Batam tidak sesuai aturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa.

PT Persero Batam selaku BUMD seharusnya memilih jasa asuransi secara lelang atau dengan penunjukan langsung. Namun, yang dilakukan langsung menunjuk tanpa adanya kontrak.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas perkara ini yang ditetapkan oleh BPK RI pada 4 Desember 2023 yakni sebesar Rp2,23 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 pidana.

"Tim penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Wayan.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Kejari Batam telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.

Termasuk salah satu tersangka berinisial BU selaku fungsional Asuransi PT Persero Batam periode 2021-2013, karena usia lanjut (65 tahun) saat ditahan berjalan dengan menggunakan tongkat.

"Tim kesehatan memastikan kondisi para tersangka dalam keadaan sehat, dan tidak ada penyakit kronik menyertai.

Tapi kami terus berkoordinasi dengan Rutan Batam, apabila dikemudian hari tersangka memerlukan perawatan, kami pastikan hak-haknya terpenuhi," kata Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam Tohom Hasiolan.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index