PEKANBARU, sorotkabar.com -
Fakta mengejutkan terungkap dalam pengungkapan kasus besar narkoba di Riau. Seorang mantan calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Rohil, berinisial K diringkus usai jadi kurir narkoba dengan barang bukti 45 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
Tersangka K yang pernah mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Rohil pada Pemilu 2024 lalu, maju sebagai Caleg untuk Dapil 1 yang mencakup Kecamatan Bangko, Sinaboi, Pekaitan dan Batu Hampar. Meski mendapat 1.847 suara, ia gagal duduk di DPRD Rohil.
Dalam peristiwa penangkapannya, K berhasil mengelabui petugas kepolisian. Kejadian itu terjadi di Jalan Pesisir, dekat muara Sungai Rokan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil pada Senin (16/9/2024) dini hari.
Sekitar pukul 02.30 WIB, personel Bhabinkamtibmas Polsek Bangko yang sedang melakukan patroli rutin menemukan mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi BM 1755 WA yang mencurigakan terparkir di pinggir jalan dekat sungai.
Petugas mendekati mobil tersebut dan mendapati seorang pria yang kemudian diketahui sebagai K. Saat ditanya petugas, K beralasan takut melintas karena ada buaya besar di dekat jembatan.
"Saat itu, tersangka mengatakan ada buaya besar di dekat jembatan sehingga dia tidak berani melintas," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (19/9/2024).
Setelah K pergi, kecurigaan petugas meningkat dan mereka memutuskan untuk memeriksa area di sekitar sungai dan ditemukan empat karung yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata karung tersebut berisi 45 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Dengan temuan itu, Polsek Bangko langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Tim gabungan yang dipimpin oleh Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau segera bergerak mencari keberadaan tersangka. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa Kartono melarikan diri ke Jambi dengan menggunakan mobil travel.
"Tim kami langsung mengejar tersangka yang diketahui kabur ke Jambi. Setelah pencarian intensif, K berhasil diamankan di sebuah kamar hotel di Kota Jambi," lanjut Kombes Manang.
Dalam pengakuannya, K mengaku diberi upah Rp50 juta per karung untuk mengirimkan barang haram yang dikendalikan dari jaringan Malaysia tersebut ke Kota Pekanbaru.(*)