Bengkayang, sorotkabar.com - Polres Bengkayang, Polda Kalbar menangkap kepala dusun (Kasus) yang melakukan tindak asusila anak di bawah umur di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang.
Menurut Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur ini terbongkar setelah pihaknya menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial.
Dia mengatakan penyelidikan dimulai ketika tim siber Polres menemukan unggahan terkait dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang remaja perempuan.
Informasi tersebut kemudian diverifikasi hingga mengarah pada pelaku berinisial FS (50), yang diketahui merupakan kepala dusun di wilayah Siding.
“Tim langsung bergerak setelah menerima laporan dan menemukan sejumlah indikasi yang sesuai dengan informasi di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan itu secara berulang,” ujar AKP Anuar, Sabtu.
Korban yang berusia 17 tahun diketahui telah tinggal di rumah pelaku bersama istrinya sejak 2022 dengan alasan agar lebih mudah bersekolah.
Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan oleh pelaku yang melakukan perbuatan asusila sebanyak delapan kali.
Menurut penyidik, pelaku melakukan aksinya di rumah saat istrinya tidak berada di tempat. Ia juga sempat mengancam korban agar menuruti keinginannya dengan dalih akan mengeluarkan korban dari sekolah jika menolak.
"Perbuatan berulang terjadi sudah dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun," katanya.
Kasus terakhir terjadi pada 23 Agustus 2025 dan baru terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dari rekaman video pengakuan pelaku yang beredar di media sosial.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, uang tunai, dan sejumlah dokumen.
Pelaku ditangkap pada Senin (6/10/2025) dan kini ditahan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi contoh bahwa pengawasan digital dan partisipasi masyarakat di media sosial turut membantu aparat mengungkap kejahatan terhadap anak. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang jabatan,” ujar AKP Anuar.
Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan konten atau informasi yang mengarah pada tindak kekerasan seksual terhadap anak di dunia maya maupun di lingkungan sekitar.(*)