Sindikat Perdagangan Manusia Dibongkar di Bandara Soetta, 15 Tersangka Ditangkap 24 Buron

Sindikat Perdagangan Manusia Dibongkar di Bandara Soetta, 15 Tersangka Ditangkap 24 Buron
Ilustrasi (net/gori)

Jakarta,sorotkabar.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat ratusan calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Dalam operasi ini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 24 lainnya masih buron.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan para pelaku menipu korban dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. “Mereka menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pegawai restoran, hingga admin judi online di berbagai negara seperti Arab Saudi, Malaysia, Singapura, hingga Korea Selatan,” ujarnya, Jumat (9/10/2025).

Modusnya, para tersangka merekrut calon pekerja tanpa prosedur resmi pemerintah dan mengirim mereka melalui jalur ilegal. Polisi menyita dua mobil, sejumlah paspor, tiket pesawat, ponsel, dan kartu ATM sebagai barang bukti. 

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari Januari hingga Oktober 2025, polisi berhasil menggagalkan keberangkatan 688 calon pekerja migran ilegal. “Total tersangka dari Juli hingga Oktober ada 39 orang. Sebanyak 24 masih DPO,” jelasnya.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sindikat perdagangan manusia masih beroperasi dengan memanfaatkan rendahnya pengetahuan hukum dan ekonomi masyarakat di daerah. Banyak korban rela mengambil risiko besar demi janji kehidupan lebih baik di luar negeri.

Kombes Ronald mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja tanpa izin resmi. “Calon pekerja migran harus memastikan prosesnya sesuai aturan agar mendapatkan perlindungan hukum di negara tujuan,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index