Kasus Fiber Optik, Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari

Kasus Fiber Optik, Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari
Kejari menetapkan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, Sujono sebagai tersangka kasus pengadaan fiber optik jaringan wifi senilai Rp 6 milliar. (Beritasatu.com/Mohamad Muajijin)

Nganjuk,sorotkabar.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur menetapkan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, Sujono sebagai tersangka kasus pengadaan fiber optik jaringan wifi senilai Rp 6 milliar.

Tersangka Sujono diduga melakukan tindakan pidana korupsi pengadaan fiber optik tahun 2024. Modus tersangka yakni meminta sejumlah uang kepada rekanan pemenang tender pengadaan fiber optik.

Bahkan tersangka juga mengancam kepada rekanan, jika tidak memberikan sejumlah uang, maka pembayaran atau pencairan uang proyek akan dipersulit.

Seusai menjalani pemeriksaan kesehatan dan menandatangani berita acara penahanan, tersangka Sujono langsung di bawa ke rutan klas IIB Nganjuk, untuk ditahan.

Kasi pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari menjelaskan, tersangka telah memenuhi dua alat bukti, sehingga Kejari Nganjuk menetapkan sebagai tersangka.

"Modus yang dilakukan tersangka, yakni memaksa rekanan untuk membayar Rp 70 juta per bulan. Pemaksaan pemberian uang 70 tersebut, selama 12 bulan pada tahun 2024.

Pihak rekanan juga diancam, jika tidak memenuhi permintaan tersangka, maka pembayaran proyek akan dipersulit," kata Yan Aswari, kasi pidsus Kejari Nganjuk kepada sejumlah awak media, Kamis (9/10/2025).

"Kami masih mempelajari pasal dan juga besaran kerugian negara yang disangkan kepada klien kami," ujar Anang Hartoyo, kuasa hukum tersangka.

Pihak Kejaksaan negeri Kabupaten Nganjuk, akan terus mengembangkan kasus korupsi tersebut dan dimungkinkan akan ada tersangka baru dalam pengadaan fiber optik.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index