Bandar Lampung, sorotkabar.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bandar Lampung berinisial MPS (24) ditangkap polisi setelah buron sejak 2022 karena menipu teman-temannya melalui modus arisan dan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
MPS menjalankan praktik penipuan sejak 2018 dengan menjanjikan keuntungan 10% dari modal melalui investasi dan arisan fiktif yang ia promosikan lewat status WhatsApp. Mayoritas korban merupakan teman sekolah pelaku.
“Korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian sejak 2022, tetapi baru 2025 ini berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari Lampung,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (4/10/2025).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat lima hingga 20 kloter arisan, baik arisan duet maupun empat orang, tetapi sebagian besar peserta adalah fiktif, dan korban selalu ditempatkan di urutan terakhir.
Dalam satu skema arisan Rp 5 juta, korban menyetor Rp 2,3 juta dengan janji menerima Rp 5 juta. Apabila ada 20 kloter, uang yang terkumpul bisa mencapai Rp 46 juta dengan iming-iming hasil Rp 100 juta.
Awalnya, arisan dan investasi bodong ini berjalan lancar, tetapi kemudian macet, dan pelaku melarikan diri. Salah satu korban diketahui mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
“Jadi para korban ini merupakan teman-teman sekolahnya sendiri. Salah satu korban ada yang merugi sampai Rp 500 juta lebih, sementara total kerugian seluruhnya menyentuh Rp 1,2 miliar,” ungkap Alfret.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk menutupi pembayaran kepada korban lain dengan skema "gali lubang tutup lubang".
Polisi juga menyita tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer uang ke rekening pelaku sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)