Kanwil Kemenkum Riau: 1.862 Pos Bantuan Hukum Desa Resmi Beroperasi

Kanwil Kemenkum Riau: 1.862 Pos Bantuan Hukum Desa Resmi Beroperasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Senin (29/9/2025). Foto : Antara.

Pekanbaru, sorotkabar.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa sebanyak 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa telah resmi dibentuk di seluruh wilayah Riau.

Posbakum ini diharapkan menjadi fasilitator penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa secara kekeluargaan sehingga tidak langsung meningkat ke ranah hukum yang lebih tinggi. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menanamkan budaya penyelesaian konflik secara damai dan partisipatif di tengah masyarakat.

“Setiap desa telah memiliki dua orang paralegal yang ditunjuk langsung oleh kepala desa. Jadi total ada sekitar 3.600 paralegal yang akan kami latih,” kata Rudy Hendra Pakpahan saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Senin (29/9/2025).

Pelatihan akan dilaksanakan dalam waktu satu bulan ke depan, dengan kewajiban 32 jam pelajaran bagi setiap paralegal. Materi yang diberikan mencakup wawasan tentang Pancasila, demokrasi, serta hak asasi manusia. Tujuannya membekali para paralegal agar mampu menjadi mediator yang efektif dalam menangani sengketa hukum secara lokal.

“Paralegal itu adalah warga desa yang dipilih oleh kepala desa karena dinilai layak dan mampu menjadi juru damai dalam persoalan hukum,” jelas Rudy.

Usai pelatihan, para paralegal akan menjalani masa aktualisasi selama dua bulan. Hasil dari masa aktualisasi tersebut akan dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham Riau. Apabila hasilnya dinilai baik, mereka akan memperoleh sertifikat Legal Peace Maker yang dapat dicantumkan di nama mereka layaknya gelar akademik.

Terkait insentif, Rudy menyebutkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Desa agar dana desa dapat dialokasikan untuk membiayai para paralegal. Selain itu, ia juga mendorong pemerintah provinsi serta kabupaten/kota mengeksplorasi penggunaan APBD untuk memberikan dukungan honorarium tambahan.

“Langkah ini penting agar para paralegal tetap bersemangat menjalankan peran mereka dalam menjaga ketertiban hukum di desa,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index