AMBON, sorotkabar.com -
Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, SS, diberhentikan dari jabatannya karena diduga mencabuli siswi yang magang di kantor Dinas Pariwisata Maluku.
"Dia (SS) kami non-aktifkan dari jabatannya," kata Plh Sekda Maluku Suriadi Sabirin kepada wartawan, Jumat (13/9/2024)
Sambung Suriadi, hasil pemeriksaan komisi disiplin ASN menjadi pertimbangan pihaknya mengambil keputusan menonaktifkan SS dari jabatannya.
"Dari hasil penegakkan disiplin maka kami non-aktifkan sementara dari jabatan sekdis," ujarnya.
Selain diproses secara etika oleh komisi penegakan disiplin ASN, SS juga telah diproses secara hukum. Saat ini SS telah resmi sebagai tersangka oleh polisi dan ditahan.
Terkait penetapan SS sebagai tersangka, Suriadi mengaku belum mendapatkan laporan dari kepolisian.
"Tapi belum ada surat putusan (tersangka) itu di kami. Jadi nanti kami lihat karena kalau dia tersangka hasilnya seperti apa," ujarnya.
Suriadi menambahkan, Pemprov Maluku menghormati proses hukum kasus tersebut yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.
Namun semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah yang ada dalam sistem penegakan hukum.
"Kita tetap praduga tak bersalah tapi juga lihat dia tersangka jadi nanti kami lihat keputusan dari kepolisian itu seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, SS diduga mencabuli seorang siswi magang berinisial AK.
Pencabulan terjadi di kantor Dinas Pariwisata Maluku pada Jumat (6/9/2024) pekan lalu. Selain mencabuli korban, terduga pelaku juga diduga membujuk korban untuk berhubungan badan.
Demi tujuan itu, terduga pelaku mengiming-imingi akan membelikan korban sepatu dan baju baru. SS juga memberi korban uang tutup mulut dan dijanjikan mendapat uang transportasi.
Keluarga korban tidak terima atas perlakuan SS terhadap korban, kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.(*)