BATAM, sorotkabar.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam kembali menyidangkan perkara penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) satu kontainer di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Batam.
Namun, sidang harus ditunda setelah Andi, bos tempat hiburan malam Morena, mangkir untuk kedua kalinya.
Andi, yang dihadirkan jaksa sebagai saksi, diduga menjadi pemesan mikol tersebut. Kuasa hukum Andi sebelumnya menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
Dalam sidang sebelumnya, saksi AKBP Heryana dan saksi ahli dari Bea Cukai Batam, Puji Kristanto, telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.
Sementara itu, menurut laporan dari Batamnews, penangkapan kontainer tidak terjadi di Pelabuhan Bintang 99, tetapi setelah kontainer tersebut berhasil lolos dari pemeriksaan manual di pelabuhan, yang memunculkan tanda tanya mengenai efektivitas pengawasan.
Kasus ini semakin berkembang dengan adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha tempat hiburan malam di Batam sebagai pemesan mikol ilegal tersebut. Lebih jauh, terdapat spekulasi tentang keterlibatan oknum perwira dari Polda Kepri, menambah kompleksitas perkara ini.
Kontainer yang berhasil ditangkap dilaporkan dijaga oleh aparat bersenjata ketika tiba di gudang di kawasan Tunas Batuaji, menandakan betapa seriusnya operasi penyelundupan ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, juga sudah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus ini.
Barang bukti yang disita berupa puluhan ribu botol minuman beralkohol dari golongan A dan C, dengan nilai barang yang diperkirakan mencapai hampir Rp 7 miliar. (*)