Jakarta,sorotkabar.com – Pemerintah Kamboja menangkap 13 warga negara Indonesia (WNI) di Provinsi Mondulkiri atas dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan daring, Rabu (3/9/2025). Saat ini, mereka masih menjalani proses keimigrasian sembari menunggu keputusan deportasi.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi WNI agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji tinggi di luar negeri.
“Harapannya, pengalaman para WNI ini bisa dibagikan kepada keluarga dan komunitas asal mereka, agar tidak ada lagi yang terjebak masalah serupa,” ujar Santo, Jumat (5/9/2025).
Menurut Santo, seluruh WNI yang ditangkap dalam kondisi baik dan telah menerima bantuan makanan serta obat-obatan dari KBRI Phnom Penh. Pada hari yang sama, ia juga bertemu Kepala Kepolisian Mondulkiri, Mayor Jenderal Lor Sokha, untuk menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat Kamboja dan sekaligus meminta agar proses deportasi segera dipercepat.
“Kami memohon dukungan Pemerintah Kamboja agar proses deportasi WNI ini bisa segera dilakukan,” tambahnya.
Data KBRI menunjukkan jumlah WNI di Kamboja terus meningkat, melebihi 131 ribu orang hingga akhir 2024. Sayangnya, sebagian besar kasus konsuler yang ditangani KBRI terkait penipuan daring. Dari Januari hingga Juli 2025 saja, tercatat 3.256 kasus—angka yang hampir melampaui total sepanjang tahun sebelumnya.
KBRI mengkhawatirkan tren ini, mengingat 83 persen dari kasus konsuler yang ditangani berkaitan langsung dengan sindikat penipuan daring yang marak di Kamboja.(*)